Para jemaah tersebut diketahui berangkat melalui sebuah biro perjalanan haji khusus berinisial A. Diduga, visa yang digunakan bukan visa resmi untuk ibadah haji, melainkan visa ziarah atau jenis lain yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Alhasil semua jemaah yang tertangkap karena tidak memiliki visa haji resmi, mereka akan dipulangkan ke tanah air melalui Jeddah.
“Kami belum menerima informasi dari jemaah langsung. Karena kami tidak memiliki nomor hp mereka, sebab jemaah tidak terdaftar di PIHK resmi, mereka langsung berangkat dan difasilitasi oleh pihak travel," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri kepada Kalteng Pos, Minggu (8/6/2025).
Diketahui beberapa jemaah mendaftarkan diri sebagai peserta haji khusus. Melalui travel A, jemaah seakan-akan diimingi akan berangkat haji khusus dalam waktu cepat atau tidak perlu mengantre. "Padahal untuk haji khusus ini, memerlukan antre. sekitar lima hingga tujuh tahun lamanya untuk bisa berangkat," katanya.
Ia menegaskan travel harus mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) yaitu berupa izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar dapat menyelenggarakan haji khusus atau haji plus ini.
Sedangkan untuk travel A, memang mereka sudah memiliki izin untuk memberangkatkan jemaah haji dan umrah, termasuk haji khusus. Namun izin tersebut sudah lewat satu tahun yang lalu atau tahun 2024.
Sementara tahun ini, ada beberapa jemaah yang mendaftarkan diri sebagai jemaah haji khusus melalui travel A. Maka dapat disimpulkan, seharusnya mereka baru bisa berangkat haji sekitar tujuh tahun kedepan.
“Kalau dia memberangkatkannya tahun ini, berarti sudah jelas itu bukan haji resmi,” tegasnya.
Hasan sudah mengingatkan kepada pihak travel yang bersangkutan terhadap kebijakan yang ditekankan oleh pemerintah Arab Saudi. Walaupun di tahun-tahun sebelumnya pihak travel selalu lolos dalam memberangkatkan jemaah, namun di tahun 2025 ini pemerintah Arab Saudi memperketat ketentuan bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.
"Bahkan tahun ini juga, pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa furoda," bebernya.
Hingga saat ini, Kemenag Kalteng belum menerima bukti berupa laporan resmi dari jemaah yang menjadi korban. Sehingga mereka belum dapat memastikan jumlah jemaah yang tertipu. Karena mereka (jemaah) berangkat di luar prosedur Kemenag.
Hasan menjelaskan lebih lanjut, apabila dikatakan haji khusus yang resmi, mereka ada terdaftar dan datanya termuat di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) dan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Dalam peristiwa ini, jemaah haji khusus travel A tidak terdaftar di dua hal tersebut.
Sebagai tindakan serius, Kemenag Kalteng sudah membuat berita acara pemanggilan terhadap pihak travel dan berencana akan diteruskan kepada Kemenag RI dalam waktu dekat. Hingga saat ini, Kemenag Kalteng terus memantau aktivitas travel di media sosial dalam mempromosikan paket umrah, haji, dan haji khusus.
"Kami juga akan terus telusuri jika ada travel yang promosi daftar haji langsung berangkat," terangnya.
Terdapat fakta menarik dalam peristiwa ini. Sebelum memberangkatkan jemaah haji tahun 2025, pihak travel A pernah dipanggil oleh Kemenag Kalteng untuk melakukan tanda tangan diatas kertas persetujuan. Dalam persetujuan itu jelas tertulis pihak travel A tidak akan memberangkatkan jemaah dan tidak mempromosikan di media sosial dalam bentuk apapun.
"Ternyata pada kenyataannya, mereka tetap memberangkatkan jemaah dari Pangkalan Bun itu," tutup Hasan dengan nada menyesal.
Seperti diketahui, Aksi nekat para jemaah haji ilegal kembali terbongkar. Kali ini, sebanyak 111 jemaah haji tanpa izin berhasil digagalkan otoritas Arab Saudi. Mereka diamankan saat mencoba masuk ke Makkah tanpa dokumen resmi. Diduga Sebagian dari jemaah tersebut Sebagian jemaah dari Kalteng.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa sembilan orang ditangkap karena menjadi pelaku utama yang mengangkut jemaah haji ilegal. Para pelaku terdiri dari empat ekspatriat dan lima warga lokal Saudi. Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan khusus yang berjaga di pintu masuk kota suci.
Tak main-main, hukuman jemaah haji ilegal ini sangat berat. Komite administratif langsung menjatuhkan sanksi mulai dari hukuman penjara, denda hingga SAR108 ribu (sekitar Rp433 juta), deportasi bagi ekspatriat, larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun, serta pembukaan identitas ke publik.
Haji tanpa izin kini benar-benar menjadi perhatian serius. Pemerintah Saudi mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa dokumen resmi akan dikenakan denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp86,6 juta. Peringatan keras ini juga menyasar para penumpang dan supir yang terlibat dalam penyelundupan jemaah haji gelap.
“Setiap individu wajib mematuhi aturan haji demi menjamin pelaksanaan ibadah yang aman, tertib, dan damai,” bunyi pernyataan resmi kementerian.
Fenomena visa haji palsu atau penggunaan visa ziarah sebagai jalan pintas ke Tanah Suci masih marak terjadi. Diduga ada lebih dari 100.000 jemaah umrah asal Indonesia yang belum pulang dan diduga hendak menyelinap untuk berhaji secara ilegal.
Padahal, fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi dengan tegas melarang praktik haji tanpa izin. Mufti Kerajaan Arab Saudi, Dr. Fahd bin Sa’ad Al Majid, bahkan menegaskan dengan tajam: “Apakah seorang Muslim memulai ibadah hajinya dengan kedurhakaan kepada Allah?”
Ibadah haji adalah panggilan suci, bukan tempat untuk menyiasati aturan demi ambisi pribadi. Memalsukan dokumen dan menabrak regulasi hanya akan mencoreng kesucian niat dan merugikan jemaah resmi lainnya.
Karena itulah, haji ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran spiritual. Tanah Haram yang dimuliakan harus dijaga kesuciannya, termasuk dalam cara mencapainya. (ham/jpg/ala) Editor : Administrator