Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Hilyatul Asfia, menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Keberangkatan jemaah haji menggunakan visa yang bukan diperuntukkan untuk haji, seperti visa amil atau ziarah, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," ujar Hilyatul kepada media.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui jalur resmi, baik reguler maupun khusus, sesuai dengan kuota nasional dan pengawasan pemerintah. Pendaftaran harus dilakukan melalui sistem haji nasional, bukan dengan memanfaatkan jalur visa lain yang tidak sah.
Hilyatul menyebutkan, meskipun keberangkatan itu didanai oleh sponsor, bantuan sosial, atau donatur, hal tersebut tidak mengubah status hukum keberangkatan tersebut sebagai pelanggaran.
"Niat baik tidak menghapus kewajiban hukum. Jalur resmi wajib diikuti demi keselamatan dan ketertiban ibadah para jemaah," tambahnya.
Selain berisiko secara administratif dan hukum di Indonesia, jemaah yang berhaji tanpa visa resmi juga menghadapi sanksi berat di Arab Saudi. Mulai dari penahanan, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Tanah Suci selama beberapa tahun.
Tak hanya jemaah, pihak penyelenggara perjalanan haji ilegal juga bisa dijerat sanksi pidana, termasuk penipuan dan pelanggaran terhadap aturan jasa keagamaan.
Waspada Haji Ilegal dengan Visa Non-Haji
Kasus dugaan penggunaan visa non-haji oleh jemaah asal Kalimantan Tengah ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan resmi haji. Pemerintah telah menyediakan jalur yang sah dan aman, dan setiap pelanggaran dapat berakibat fatal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan di Tanah Suci.
Sebelumnya, Pemilik PT. Alkamila Travel Haji dan Umrah, Muqid Fathurrahman menyebut tidak ada jemaah yang tertahan di Mekkah. "Tidak ada satupun jemaah yang kami berangkatkan itu tertahan," katanya saat dihubungi Kalteng Pos via telepon seluler, Selasa (10/6).
Saat ditanya lebih lanjut, visa apa yang digunakan oleh jemaah, apakah visa haji atau visa amil atau bisa disebut visa amal, Muqid memilih untuk bungkam dan tidak membeberkan lebih rinci. “Detailnya nanti aja ya, karena ini termasuk dokumen perusahaan yang tidak seharusnya di buka ke umum dan ini termasuk rahasia kami,” tegasnya.
Muqid menyebut, 41 jemaah yang diberangkatkan menggunakan visa amal. Ia mengaku, visa amal memang diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Soalnya tidak banyak travel menggunakan visa amal ini,” tuturnya.
Muqid tak menampik bahwa visa yang harus dimiliki jemaah haji dari Indonesia adalah visa haji. Tetapi dalam ketentuan visa haji ini, membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun baru dapat melaksanakan ibadah rukun islam kelima itu.
“Sedangkan beberapa jemaah tidak semua mau mengantre, jadi teknisnya itu menggunakan visa amal dan ketika di Arab Saudi, jemaah didaftarkan sebagai jemaah haji dalam negeri Arab Saudi. Bukan dari luar negeri,” jelasnya.
Travel haji dan umrah yang berdomisili di Pangkalan Bun ini telah menggunakan visa amal sejak tahun 2016. Dari tahun 2016 hingga sekarang, jemaah yang mendaftarkan diri sebagai peserta haji melalui PT. Alkamila selalu berangkat ke tanah suci.
“Sekali lagi saya katakan, jemaah haji tidak ada yang tertahan. Mereka sekarang ada Mekkah sudah melaksanakan haji seperti biasa,” terangnya. (mut/ham) Editor : Administrator