Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan disebut jelas dalam dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus korupsi tambang, Selasa (24/6/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa utama, yakni Drs. H. Asran (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara), Ir. Daud Danda (Kabid Pertambangan Umum Distamben Barito Utara), dan Iskandar Budiman alias Iskandar (pengusaha tambang), yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
https://kaltengpos.jawapos.com/hukum-keamanan/adhyaksa/15/06/2025/inilah-kronologi-dugaan-korupsi-yang-menyeret-eks-kadis-tambang-di-kalteng/
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, pihaknya telah siap penuh menjalankan proses persidangan.
“Kalau suatu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, artinya JPU sudah siap semuanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Dodik juga memastikan bahwa ketiga terdakwa akan hadir dalam persidangan, dan surat dakwaan akan dibacakan tanpa kendala.
Izin Tambang Diduga Diterbitkan Tanpa Lelang
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan IUP untuk PT Pagun Taka, sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara.
Perusahaan tersebut diduga memperoleh izin tanpa melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk menghindari proses lelang, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah langsung kepada Bupati Barito Utara saat itu.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Distamben Barito Utara dengan menyusun draf surat persetujuan yang diteken oleh H. Asran dan Daud Danda, lalu akhirnya disahkan melalui disposisi Bupati.
SK Bupati Barito Utara tentang persetujuan pencadangan wilayah itu kemudian menjadi dasar penerbitan IUP yang dinilai merugikan negara hingga Rp5,84 miliar.
Meski perannya disebut dalam alur penerbitan izin, hingga kini mantan bupati di periode itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menyatakan penyidikan masih fokus pada tiga terdakwa utama.
Namun demikian, fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan perdana ini akan menjadi sorotan penting, mengingat disposisi dari orang nomor satu di Barito Utara saat itu menjadi pintu masuk awal terbitnya izin tambang bermasalah tersebut.
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyeret nama pejabat tinggi yang pernah memimpin daerah kaya sumber daya alam tersebut.(sja/ram)