Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Ini Syarat Pembukaan Blokir

Ayu Oktaviana • Kamis, 31 Juli 2025 | 15:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sempat dibekukan.

Pembukaan ini dilakukan sejak bulan lalu sebagai bagian dari proses normalisasi setelah upaya pencegahan tindak pidana keuangan.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang dibekukan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi nasabah.

1. Pengajuan keberatan melalui bank. Nasabah harus menyampaikan permohonan secara resmi kepada pihak bank agar rekeningnya bisa diproses untuk dibuka kembali.

2. Proses pemeriksaan selesai. Rekening baru dapat diaktifkan kembali setelah PPATK menyelesaikan pemeriksaan terkait potensi pelanggaran atau tindak pidana.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemilik rekening wajib menjalani prosedur pengkinian data atau pembaruan informasi nasabah. Namun, ia memastikan proses ini tidak akan menyulitkan.

"Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan. Sejak bulan lalu, lebih dari 28 juta rekening sudah kami buka kembali," kata Ivan, Kamis (31/7/2025) mengutip Kompas.

Ivan menjelaskan bahwa sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada puluhan juta rekening tidak aktif.

Setelah dilakukan pengecekan, termasuk verifikasi dokumen dan keberadaan nasabah, banyak rekening kemudian dinyatakan aman dan kembali diaktifkan.

"Setelah kami ingatkan pemilik rekening, dan data dinyatakan lengkap, maka pembekuan kami cabut," tambah Ivan.

Ia juga menekankan bahwa pembukaan kembali rekening dormant tidak menimbulkan gejolak karena memang merupakan bagian dari program pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan, termasuk untuk kejahatan seperti pencucian uang, jual beli rekening, hingga transaksi narkotika dan judi online.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana. Mencari rekening tidur untuk disalahgunakan kini jadi lebih susah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap dan akan terus berlanjut.

"Hampir separuh dari puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan sudah kami buka kembali. Proses ini akan terus berjalan karena laporannya masuk setiap saat dan jumlahnya cukup besar," ujar Natsir pada Rabu (30/7/2025). (net/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#transaksi #keuangan #ppatk #prosedur #nasabah #rekening #Dibekukan