POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar komplotan pemain judi online (Judol). Sebanyak lima orang ditangkap saat sedang menjalankan aksinya.
Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal.
"RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.
Komplotan ini bukan sekadar bermain, tapi memanfaatkan celah sistem di situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru setiap hari agar mendapat promosi seperti cash back dan peluang menang yang lebih besar.
Dengan strategi itu, para pelaku bisa menguras uang dari bandar. Menurut polisi, mereka mengatur sedemikian rupa agar akun baru selalu unggul di permainan awal.
Meneurut polisi, setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Dengan empat komputer, "Modusnya seperti itu, dia cari promosinya," tambah Slamet.
Tak hanya akun, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan tanpa identitas untuk mengelabui sistem IP address.
“Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.
Kelompok ini disebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Omzet mereka mencapai Rp 50 juta per bulan.
Bisa dikatakan bandar besar merugi Rp50 juta per bulan. Sementara para pemain digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
Kelima pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.(ram)