DI tengah perdebatan mengenai kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe dan restoran, muncul pertanyaan, bagaimana dengan acara pernikahan, yang hampir selalu menghadirkan musik sebagai bagian tak terpisahkan dari acara?
Apakah pemutaran lagu di momen seperti itu juga harus membayar royalti?
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja menegaskan bahwa pemutaran atau penggunaan lagu dalam acara hajatan, termasuk pernikahan, tetap dikenakan kewajiban royalti.
Robert mengatakan, pada prinsipnya ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer.
Ia menyebut bahwa karya lagu itu seperti benda yang ada pemiliknya. Ketika ada yang mau menggunakan, maka selayaknya meminta izin ke pemiliknya.
"Dalam konteks penggunaan lagu di ruang publik (performing rights), cara meminta izin itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu dengan pembayaran royalti dan pemberian lisensi oleh LMKN," kata Robert, Senin (11/8/2025) mengutip IDN Times.
Pihaknya menyebut, meski acara pernikahan tidak dibuka untuk publik, bersifat non-komersial, hingga digelar intimate terbatas untuk keluarga saja, kewajiban royalti tetap harus dibayarkan.
"Sebagai bahan pemikiran bersama, dalam pernikahan intimate-pun, ada vendor sound system, vendor lighting, fee performer yang dibayar. Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?," tegasnya. (net/abw)