Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Putar Musik di Hajatan Kena Royalti, Ini Besaran yang Harus Dibayarkan

Ayu Oktaviana • Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

DUNIA musik kembali menjadi sorotan, yakni polemik lama yang kembali mencuat ke permukaan, perdebatan tentang pembayaran royalti lagu.

Setelah muncul pemutaran lagu di cafe dan restaurant dikenakan royalti, kini pemutaran musik di acara pernikahan juga dikenakan royalti.

Head of Corporate Communications and Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengatakan bahwa pemutaran lagu saat hajatan termasuk pernikahan memang dikenakan royalti.

Robert memaparkan tarif serta skema pembayaran royalti yang saat ini diterapkan.

Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik dalam acara pernikahan berada di tangan penyelenggara acara, bukan pada artis atau band yang tampil.

Menurutnya, dikarenakan acara hajatan atau pernikahan tidak menjual tiket masuk, maka tarifnya yang dikenakan sebesar 2 persen dari biaya pengadaan musik tersebut.

"Tarifnya adalah 2 persen dikali biaya produksi musik (rental sound system, panggung, fee artis, dan lain-lain)," katanya mengutip IDN Times, Senin (11/8/2025).

Menurutnya baya ini dibayarkan ke LMKN. Perlu dipertegas bahwa biaya ini kemudian disalurkan kepada komposer, bukan pajak preman.

Pembayaran yang diterima LMKN kemudian disalurkan ke LMK-LMK yang berada di bawah naungannya, termasuk salah satunya WAMI.

"Royalti tersebut kami bagikan secara rutin kepada komposer, 3 kali setahun di bulan Maret, Juli dan November bersama dengan hasil koleksi dari kategori-kategori lain," jelas Robert.

Penyelenggara acara, kata Robert, tampaknya tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi aturan yang telah berlaku.

"Selama peraturan yang ada sekarang belum berubah, maka tidak ada alternatif selain melaksanakan kewajiban tersebut. Semangat untuk meminta izin ketika menggunakan hak orang lain saya rasa perlu ditekankan juga di publik, bukan sekadar mengenai proses bayar/tidak bayarnya," tuturnya.

Peraturan mengenai kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik ini juga masih simpang siur.

Sebab, dari beberapa lembaga belum satu suara dan memiliki versi penjelasan yang berbeda-beda.

Trutama terkait pemutaran musik di acara komersial, seperti kafe, restoran, UMKM, hingga konser dan pemutaran di acara non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun. (net/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#aturan #ruang publik #lmkn #lagu #pernikahan #Komersial #royalti #tarif #cafe #kewajiban #dunia musik #Restaurant #komposer