POLISI telah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku AH alias Hanafi terhadap Listyanti Pertiwi alias Tiwi pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara pada Sabtu (19/7/2025).
Tiwi merupakan teman dari istri AH yang sama-sama bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur dan tinggal bersama dalam satu rumah.
Polisi mengungkap sebab pembunuhan kepada Tiwi lantaran korban menolak untuk meminjamkan uang Rp30 juta kepada pelaku.
Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya mengungkapkan AH sempat terlilit utang pinjaman online alias pinjol akibat dari kebiasaan bermain judi online (judol)
"Pelaku AH memanggil korban untuk meminjam uang sebanyak Rp30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang," kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya, Rabu (6/8/2025).
Korban menolak pinjaman AH, kemudian nekat menghabisi nyawa korban di rumah yang sama dengan tempat tinggal calon istri.
Habiem menyebut, setelah membunuh korban, AH menggasak uang yang ada di rekening melalui ponsel korban.
"Jadi total uang yang diambil Rp89 juta, rinciannya, Rp38 juta ditransfer ke Gopay, Rp400 ribu diambil di kamar kosan dan Rp50 juta dilakukan pinjaman online dari ponsel korban," cetusnya. (net/abw)
Editor : Ayu Oktaviana