Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata

Drama Panjang Korupsi e-KTP Setya Novanto, Awalnya Divonis 15 Tahun Kini Bebas Bersyarat

Ayu Oktaviana • Senin, 18 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Setya Novanto bebas bersyarat.
Setya Novanto bebas bersyarat.


TERPIDANA kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Kebebasan ini ia peroleh setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Dari Tersangka hingga Vonis Bersalah
Nama Setya Novanto pertama kali mencuat dalam pusaran kasus korupsi e-KTP pada 2017.

Kala itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Novanto sempat menang di praperadilan yang membuat status tersangkanya gugur, namun KPK kembali menjeratnya hanya berselang dua bulan.

Drama makin memanas ketika mantan Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta, pada saat hendak menyerahkan diri ke KPK.

Peristiwa itu menambah panjang cerita kontroversial perjalanan hukumnya.

Pada 24 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Dalam sidang, Novanto terbukti merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Ia memperkaya diri sebesar USD 7,3 juta (sekitar Rp71 miliar) dengan cara mengintervensi proyek pengadaan yang berlangsung pada 2011–2013 bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jerat Hukum untuk Pihak Lain
Kasus ini juga menyeret nama pengacara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Keduanya terbukti membantu merekayasa perawatan medis Novanto pascakecelakaan tunggal di Permata Hijau.

Fredrich divonis 7 tahun penjara, sedangkan Bimanesh dihukum 3 tahun.

Upaya PK dan Pemangkasan Hukuman
Pada Agustus 2019, Novanto mengajukan peninjauan kembali. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, berargumen bahwa kliennya tidak menerima uang sebagaimana didakwakan serta menyoal pasal yang digunakan hakim Tipikor.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan PK tersebut.

Dalam putusan nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025, majelis hakim memangkas hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan.

Bebas Bersyarat, Bukan Bebas Murni
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menegaskan bahwa kebebasan Novanto bukanlah bebas murni.

“Beliau bebas bersyarat. Setelah vonis PK, hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiga masa tahanan, maka pada 16 Agustus 2025 Setya Novanto berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” jelas Kusnali.

Sebagai konsekuensinya, Novanto tetap berstatus klien pemasyarakatan dan diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala.

Hidup Baru di Balik Bayang Masa Lalu
Selama mendekam di Sukamiskin, Novanto sempat menyebut kehidupannya bak berada di “pesantren”.
Ia mengaku kini terbiasa bangun dini hari untuk beribadah dan berdoa agar masyarakat Indonesia mengampuni kesalahannya.

“Semua doa sudah diikuti. Bangun pagi jam 03.30, salat, doa ke masjid. Ya diikuti saja, namanya pesantren kan belajar betul-betul,” ucap Novanto kala itu.

Kini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani sisa hidupnya dengan status bebas bersyarat. (jpc/abw)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Ayu Oktaviana
#partai golkar #ektp #sukamiskin #setya novanto #kasus korupsi #andi agustinus #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #majelis hakim #lapas sukamiskin #tipikor