PENANGKAPAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjadi pukulan berat bagi Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli akhirnya buka suara terkait penangkapan yang menjerat jajarannya itu.
Wamen yang dikenal dengan sapaan Noel itu diduga terlibat dalam praktek suap dalam perkara Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkup Kemnaker dan di-OTT KPK.
"Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Padahal, ia menyebut bahwa sejak dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan sejak 10 bulan lalu, pembenahan di sisi integritas tengah menjadi isu penting.
"Saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," tegasnya.
Yassierli pun menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK terhadap Noel.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengaku telah meminta seluruh jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas untuk siap dicopot bila terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan OTT yang dilakukan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait sertifikasi K3.
"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," ucap Yassierli, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, Yassierli juga menyebut bahwa sejumlah pegawai yang sudah lebih dari empat tahun di posisinya telah dirotasi untuk menghindari tindak pidana korupsi.
"Kami juga telah melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Misalnya: Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi," tuturnya. (jpg/abw)