BELUM ada habisnya nama Ahmad Sahroni dan artis Nafa Urbach menjadi sorotan warganet.
Politisi Partai Nasdem yang sebelumnya diberhentikan dari keanggotaannya di DPR RI itu ramai diperbincangkan setelah muncul isu terkait sebuah video misterius yang disebut-sebut tersimpan dalam flashdisk berwarna putih.
Sejumlah unggahan di media sosial bahkan menarasikan adanya “video 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari flashdisk putih”. Kabar tersebut cepat menyebar dan menuai beragam reaksi dari publik.
Spekulasi makin liar setelah beredar informasi tentang hilangnya flashdisk putih yang diduga milik Ahmad Sahroni.
Dugaan ini kian memperkuat isu di dunia maya dan membuat perbincangan semakin panas.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Parisman Sihaloho mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
Menurutnya, narasi di media sosial terkait video itu justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
“Hingga saat ini belum ada bukti nyata yang menguatkan keberadaan video tersebut,” tegas Parisman.
''Kita melihat kondisi pasca demonstrasi, situasi memang cukup sensitif. Banyak polemik muncul sehingga berita berita yang berkembang menjadi simpang siru, bahkan bisa memicu provokasi," ujarnya.
Parisman Sihaloho juga menyoroti klaim mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut-sebut sebagai pemicu isu ini.
Ia meragukan validitas informasi tersebut, apalagi belum ada laporan resmi dari pihak berwenang.
Tanpa adanya dasar hukum yang kuat, kata Parisman, kabar semacam ini seharusnya tidak langsung dipercaya begitu saja.
Dia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi.
Di sisi lain, Parisman Sihaloho menegaskan bahwa setiap pihak yang dirugikan akibat penyebaran isu tersebut memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum.
Parisman menegaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diatur secara ketat mengenai sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau konten yang merugikan pihak lain.
Aturan inilah yang bisa menjadi dasar kuat apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.
Dia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita atau isu tanpa adanya bukti dan dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Risiko ini semakin besar apabila kabar yang disebarkan menyangkut nama baik, harga diri, maupun aib pribadi seseorang.
''Kalau memang pihak yang bersangkutan merasa dirugikan sebagai korban dan kasus ini dibawa ke ranah hukum, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan penyidik. Selanjutnya, tim IT dan pihak terkait lainnya yang akan melakukan investigasi lebih lanjut,'' jelasnya. (jpg/abw)