VIRAL di media sosial seorang konten kreator menyebut Suku Dayak menganut ilmu hitam berujung laporan polisi.
Mengutip dari akun Instagram @kaltimfolks, seoang pria yang disebut-sebut memiliki nama Rizki Kabah menampilkan video vlog yang ia buat dengan narasi yang menghina Suku Dayak.
Merasa terhina dengan perkataan itu, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Dayak melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke kepolisian.
Polda Kalimantan Barat pun akhirnya turun tangan atas dugaan kreator konten asal Pontianak, Rizki Kabah hina Suku Dayak tersebut.
"Ya pasti (dipanggil). Pasti akan kita ambil keterangan yang bersangkutan (Rizky Kabah)," kata Direktur Reserse Krimin, mengutip CNN Indonesia.
Saat ditanya wartawan pekan lalu, Burhanuddin belum bisa memastikan kapan Rizky Kabah akan dimintai keterangan. Namun, dia menegaskan hal tersebut kemungkinan dilakukan pekan ini.
"Kami upayakan minggu depan [pekan ini-red] sudah kami mintai keterangan," ujarnya.
Dalam perkara itu, Burhanuddin mengatakan terlapor diadukan dugaan pelanggaran UU ITE. Pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Dia mengatakan dalam pasal tersebut, jika memang terbukti bersalah, bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, sejumlah ormas maupun organisasi kepemudaan Dayak melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar pada Selasa lalu (9/9/2025).
Proses pelaporan dipimpin Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago.
Kemudian pada Kamis (11/9), Iyen dan beberapa bagian dari ormas pelapor sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
"Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak. Kami jawab apa yang kami ketahui saja. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten yang menyebutkan Rumah Radakng adalah rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam," kata Iyen.
Menurut Iyen, masyarakat Dayak sangat terpukul atas ucapan terlapor melalui akun media sosialnya. Menurut pihaknya, ucapan itu cenderung pada penghinaan.
"Masyarakat Dayak ini merasa terpukul, merasa dihina, dilecehkan dan diremehkan. Makanya semua ormas Dayak itu mendukung kita untuk melaporkan ini," kata Iyen.
Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah dalam kontennya. (net/abw)