KONTEN kreator Rizky Kabah dilaporkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Dayak akibat postingan TikTok yang dinilai menghina Suku Dayak.
Dalam konten yang ia buat, menjelaskan bahwa Suku Dayak menganut ilmu hitam.
Konten kreator asal Kota Pontianak itu terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar akibat konten yang ia buat.
Tidak hanya terancam hukum negara, Rizky Kabah juga terancam hukuman adat Dayak.
Mengutip detik.com, ia bakal dihukum adat Capah Molot oleh Temenggung Dayak.
"Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat Capa Molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat," kata Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, Capa Molot berdasarkat adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain.
Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.
Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas.
Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.
"Meski dihukum negara, kita tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum adat Capa Molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina," ucap Iyen.
Untuk diketahui, Rizky Kabah dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah. (net/abw)
Editor : Ayu Oktaviana