Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Bantah Klaim Khalid Basalamah Korban Korupsi Kuota Haji, Kini Berstatus Saksi

Ayu Oktaviana • Rabu, 17 September 2025 | 11:15 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis klaim Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang menyebut dirinya diperiksa sebagai korban.

KPK menegaskan bahwa Khalid Basalamah diperiksa bukan sebagai jamaah, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah berkaitan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan demikian, keterangan Khalid dinilai membantu penyidik menggali informasi soal mekanisme perolehan kuota tambahan dan pelaksanaan haji di lapangan.

“Pemeriksaan saksi terhadap saudara KB didalami pengetahuannya sebagai pemilik biro perjalanan haji (Uhud),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).

KPK juga memastikan, Khalid Basalamah masih berstatus sebagai saksi.

KPK menggali keterangan Khalid Basalamah terkait pengetahuannya soal tambahan kuota haji.

"Didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan," tegasnya.

Sebab, Khalid Basalamah mengklaim, dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.

Pernyataan itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibah,” ucap Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: KPK: Ustaz Khalid Basalamah Naik Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah

Khalid menjelaskan, keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibah bukan karena mendapatkan kuota tambahan.

Menurutnya, pihaknya sudah membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda, namun kemudian ditawari untuk menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibah.

“Jadi kami terdaftar sebagai jamaah di situ. Itu mungkin. Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” jelasnya.

Khalid menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jamaah PT Muhibah, lantaran Uhud Tour sendiri belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota,” tuturnya.

Lebih lanjut, Khalid mengatakan jumlah jemaah yang akhirnya berangkat melalui jalur PT Muhibah mencapai 122 orang. Ia mengaku hanya berangkat sebagai jamaah, bukan sebagai penyelenggara.

“Jumlahnya 122. Justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah. Saya sebagai jemaah,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK memang belum mengumumkan penetapan tersangka. Namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/abw)

 

Editor : Ayu Oktaviana
#biro perjalanan haji #PT Zahra Oto Mandiri #korupsi kuota haji #Jamaah Furoda #ibadah haji #Khalid Basalamah #yaqut cholil qoumas #tindak pidana korupsi #Ibadah Haji Khusus #Kuota Haji Khusus