Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Advokat Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Anisa Bahril Wahdah • Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:19 WIB
Advokat Rahzman Arif Nasution
Advokat Rahzman Arif Nasution

 

TERDAKWA kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, absen dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), dengan alasan tengah menjalani pengobatan di Malaysia.

Meski tanpa kehadiran Razman, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris.

Atas perbuatannya, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).

Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda kepada terdakwa Razman sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan penjara.

Saat putusan mau dibacakan, kuasa hukum Razman Arif Nasution keberatan dengan pembacaraan putusan tanpa kehadiran kliennya.

Setelah berargumentasi, majelis hakim tetap membacakan putusan dengan alasan memiliki kewenangan putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

Pihak pengacara Razman yang keberatan memutuskan walk out ketika pembacaan sidang putusan. Majelis hakim tidak terpengaruh dan tetap membacakan putusan. (jpg/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#razman arif nasution #hukuman pidana #hotman paris #majelis hakim #pencemaran nama baik