Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ketua RW Buka Suara, Beberkan Tanah yang Diklaim Milik Yai Min dan Diwakafkan untuk Jalan

Anisa Bahril Wahdah • Senin, 6 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Ketua RW 9 Wahyu saat podcast bersama Kang Dedi Mulyadi.
Ketua RW 9 Wahyu saat podcast bersama Kang Dedi Mulyadi.

KETUA RW 9 akhirnya buka suara di tengah perseteruan antara eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau biasa disapa Yai Mim dengan tetangganya seorang pengusaha rental Sahara.

Ketua RW 9 Wahyu akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi serta duduk perkara tanah yang kini jadi sorotan tersebut.

Menurut Wahyu, ia mengetahui persoalan ini berawal sejak 24 Juli, saat dirinya didatangi oleh satu keluarga yang mengaku sebagai ahli waris dari Bu Elok, pemilik lahan di wilayah RT9/RW 9 tersebut.

“Pada saat itu Pak RT sedang berada di Belanda menjenguk anaknya. Keluarga Bu Elok datang ke saya dan melapor bahwa ada lahan mereka yang diserobot oleh seseorang yang katanya bernama Yai Mim,” ujar Wayu dalam siniar podcast YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Wahyu kemudian meninjau langsung lokasi yang dimaksud dan menemukan bahwa sebagian tanah telah dipagari dan dipotong. Ia pun meminta pihak ahli waris untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Saya sampaikan ke keluarga Bu Elok, kalau itu memang tanah panjenengan, tolong tunjukkan bukti kepemilikan dan datang ke BPN untuk melakukan pengukuran, karena ada indikasi pemindahan patok,” jelasnya.

Namun setelah itu, tidak ada lagi laporan lanjutan dari pihak ahli waris hingga awal September. Ketegangan kembali mencuat pada 2 September, saat Wahyu menerima kabar dari Ketua RT setempat mengenai adanya konflik dan fitnah antarwarga.

“RT menelepon saya dan menyampaikan kalau ada konflik di lingkungan RT 9, termasuk fitnah antar pengurus, pembakaran lahan menggunakan tong sampah tetangga, hingga pelecehan verbal,” tutur Wahyu.

Dua hari berselang, tepatnya 3 September, Wahyu menghadiri pertemuan di Mushola Al-Ikhlas yang digelar oleh pengurus RT untuk menampung keluhan warga.

Situasi kembali memanas pada 6 September, ketika pertikaian antara Yai Mim dan pihak ahli waris kembali terjadi.

“Ahli waris meminta agar tanah yang sudah dipotong dan dipagari dikembalikan seperti semula. Saya langsung menghubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu,” tambah Wayu.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen, ditemukan bahwa tanah yang diklaim Yai Min sebagian sudah diwakafkan untuk jalan umum.

“Kami sampaikan ke Yai Mim untuk menunjukkan sertifikatnya. Setelah dicek, memang ada kepemilikan atas nama Ibu Rosyida dan terdapat denah jelas. Di situ terlihat lahan milik Yai Min berada di dalam garis tebal, sementara area setelahnma adalah jalan umum atau fasilitas publik,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang mengutak-atik lahan fasilitas umum, apalagi dengan dalih kepemilikan pribadi.

“Saya sudah sampaikan bahwa bagian itu adalah fasilitas umum. Jangan diubah, apalagi diklaim sepihak,” tegasnya.

Selain itu, Wahyu juga menyoroti status kependudukan Yai Min yang ternyata bukan warga administratif RW 9, melainkan berasal dari wilayah lain.

“Saya sarankan beliau segera mengurus masalah kependudukan karena secara administrasi bukan warga sini. Beliau berasal dari Karang Besuki, beda kelurahan dan beda kecamatan,” ungkapnya. (abw)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#pelecehan verbal #kang dedi mulyadi #Sahara #ahli waris #fasilitas publik #podcast #UIN Maulana Malik Ibrahim Malang #Yai Mim