GEDUNG Kementerian Keuangan, Selasa siang (7/10/2025) tiba-tiba menjadi ramai oleh kedatangan 18 gubernur se-Indonesia.
Kedatangan para gubernur ini untuk menyampaikan protes keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Protes yang disampaikan berkaitan dengan aksi penolakan pemotongan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Langkah yang mereka nilai tidak adil dan berpotensi melumpuhkan pembangunan di daerah.
Gubernur Maluku Utara hadir dalam aksi protes itu, Sherly Tjoanda tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Sherly menyebut, anggaran untuk provinsinya anjlok dari Rp 10 triliun menjadi hanya Rp 6,7 triliun.
“Ini bukan sekadar pemangkasan, tapi pemiskinan fiskal,” ujarnya dengan nada getir.
Menurut Sherly, pemotongan TKD sebesar 20–30 persen di level provinsi dan hingga 70 persen di sejumlah kabupaten telah membuat daerah “tumbang”.
Anggaran yang tersisa hanya cukup untuk belanja rutin dan gaji pegawai, sementara janji-janji pembangunan jalan, jembatan, dan layanan publik terancam mangkrak.
Ironisnya, di tengah krisis fiskal ini, daerah justru masih harus menanggung beban tambahan gaji pegawai pemerintah (PPPK) yang terus meningkat setiap tahun.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris yang juga Gubernur Jambi, menggambarkan situasi ini lebih gamblang.
“Sekarang bukan bicara visi-misi lagi. Yang penting roda pemerintahan tetap jalan,” ujarnya lugas.
Menurutnya, bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil, kondisi ini sudah masuk tahap kritis.
Beberapa provinsi bahkan kesulitan membayar gaji pegawai dan biaya operasional dasar.
“Bayangkan, daerah yang PAD-nya hanya Rp 500 miliar setahun tiba-tiba kehilangan 30 persen dana transfer. Itu sama saja dengan mematikan mesin pemerintah daerah,” imbuhnya.
Menanggapi “serbuan” para kepala daerah itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tampak berusaha menenangkan situasi.
Purbaya mengaku memahami keluhan para gubernur dan berjanji akan mengevaluasi kembali alokasi TKD sepanjang tahun anggaran berjalan.
Namun, Purbaya juga mengingatkan bahwa APBN 2026 sudah disahkan menjadi undang-undang, sehingga tidak bisa diubah begitu saja.
“Kami akan melihat dinamika penerimaan negara, bila memungkinkan tentu akan ada penyesuaian,” ujar Purbaya diplomatis.
Sayangnya, janji itu belum cukup menenangkan para gubernur. Mereka pulang dengan secuil harapan, tapi tanpa kepastian apakah “uang daerah” mereka akan kembali utuh.
Langkah pemerintah pusat memang patut dikritisi. Dalam tiga tahun terakhir, porsi TKD terhadap APBN terus menurun, dari 33 persen di 2023 menjadi diperkirakan hanya 27 persen pada 2026.
Kebijakan ini disebut sebagian ekonom sebagai bentuk “sentralisasi fiskal gaya baru”, di mana pemerintah pusat memperketat kendali keuangan dengan dalih efisiensi, namun berisiko memperlebar ketimpangan antarwilayah.
Di saat yang sama, beban desentralisasi administratif tetap besar, membuat daerah menjadi seperti “operator tanpa bahan bakar”.
Tanpa revisi kebijakan, para kepala daerah khawatir, tahun depan mereka akan lebih sibuk mengatur gaji daripada membangun negeri. (jpg/abw)
Editor : Ayu Oktaviana