USAI viral pernikahan seorang pria berusia 74 tahun bernama Tarman dengan seorang perempuan bernama Shela Arika 24 Tahun di Kabupaten Pacitan, kini muncul fakta baru.
Kabar mengejutkan kembali muncul setelah viralnya pernikahan beda usia antara keduanya.
Setelah diisukan Tarman kabur yang ternyata tengah berbulan madu usai pernikahan, kini dikabarkan bahwa pria 74 tahun itu mantan narapidana.
Berdasarkan penelusuran Radar Madiun, nama Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto ternyata pernah terseret kasus penipuan dan pernah dipenjara selama dua tahun.
Seorang tetangga mempelai perempuan di Pacitan membongkar dugaan penipuan oleh Tarman tersebut.
Mengutip akun Instagram @feedgramindo, ia mengklaim bahwa pihak keluarga dan tetangga sudah sempat mengingatkan Shela untuk berhati-hati.
"Semuanya sudah mengingatkan, sedulur-sedulur, tetangga-tetangga. Cuma beliaunya tidak menggubris," katanya.
Ia tak menampik bahwa saat ijab qabul, Tarman memang membawa cek berlogo BCA.
"Ceknya ada, dari BCA ada, Rp 3 miliar riil sebagai mas kawin. Dan itu adalah rekor se-Indonesia. Masalah uangnya ada apa nggak? Gak ada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jeruk Haris Kuswanto membenarkan adanya pernikahan tersebut. “Benar, pernikahannya di Dusun Sidodadi,” ujarnya, Kamis (9/10) lalu.
Namun, Haris tidak dapat memastikan keaslian cek sebagai mahar pernikahan salah satu warganya tersebut.
“Belum tahu apakah cek tersebut benar-benar asli atau hanya simbolis. Itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” bebernya. (jpg/abw)