PEMERINTAH Indonesia resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa umrah mandiri kini diperbolehkan secara resmi, sehingga setiap warga negara dapat mengatur perjalanannya sendiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, selama tetap memenuhi ketentuan administratif dan keselamatan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Mengutip saudilines, dalam konsideransnya, pemerintah menekankan pentingnya penataan tata kelola ibadah haji dan umrah agar lebih tertib, transparan, dan efisien.
UU ini juga diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi keagamaan yang mampu meningkatkan kemandirian umat.
Selain memperbarui sejumlah pasal lama, aturan ini membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan ibadah secara lebih mandiri, legal, dan terdaftar di sistem resmi pemerintah.
Ketentuan tentang umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A, yang memuat persyaratan bagi jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah, antara lain:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas.
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki visa serta bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat di Sistem Informasi Kemenag.
Bagi jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemerintah menjamin hak atas bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian jadwal keberangkatan, serta hak melapor apabila terdapat kekurangan pelayanan.
Negara memastikan seluruh jemaah, baik yang berangkat secara mandiri maupun melalui biro, tetap mendapat perlindungan hukum dan pengawasan penuh.
Kemenag mengawasi seluruh proses perjalanan melalui sistem digital nasional yang menjamin keamanan, legalitas, dan kesesuaian syariat.
Setiap jemaah juga berhak melapor langsung kepada Menteri Agama apabila terjadi pelanggaran pelayanan. Dengan sistem ini, pemerintah menjamin perjalanan umrah berjalan tertib, aman, dan transparan.
UU ini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan ibadah, tetapi juga pada penguatan ekonomi umat.
Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah, termasuk optimalisasi asrama haji, transportasi, alat kesehatan, dan logistik agar tetap beroperasi sepanjang tahun.
Langkah ini diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai ekonomi keagamaan serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor syariah.
Pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Masyarakat kini dapat beribadah dengan fleksibilitas lebih tinggi, tanpa mengabaikan aspek keamanan, keselamatan, dan keabsahan hukum. (net/abw)
Editor : Ayu Oktaviana