Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kabar Gembira! Biaya Haji Sekarang Bisa Dicicil, Ringankan Beban Keuangan Jamaah

Anisa Bahril Wahdah • Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji


UNDANG-Undang Haji yang baru tak hanya mengatur soal pelegalan umrah mandiri, tetapi juga menghadirkan sejumlah ketentuan baru yang dinilai memudahkan calon jamaah haji (CJH).

Salah satu perubahan penting terdapat pada mekanisme pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang kini diperbolehkan untuk dicicil.

Aturan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan jamaah saat tiba waktu pelunasan.

Skema pembayaran angsuran Bipih tersebut diatur dalam Pasal 49 UU Haji.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setoran jamaah terdiri atas setoran awal atau uang muka, setoran angsuran, dan setoran pelunasan Bipih.

Selama ini, jamaah hanya diwajibkan membayar setoran awal sebesar Rp25 juta per orang, kemudian melunasi kekurangannya ketika masa pelunasan dibuka.

Melalui skema baru ini, jamaah yang masih dalam masa antre bisa mulai mencicil Bipih sejak dini.

Dengan begitu, saldo setoran mereka akan meningkat dan otomatis menghasilkan imbal hasil investasi yang lebih besar hingga tiba masa keberangkatan.

Meski demikian, angsuran atau top-up Bipih itu statusnya bukan tabungan biasa.

Tetapi benar-benar disetor ke rekening Menteri Haji dan Umrah yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, CJH yang ingin setor uang angsuran Bipih harus bersabar. Meskipun sudah muncul di UU Haji dan Umrah, realisasinya menunggu peraturan turunan yang mengatur skema dan teknis angsuran.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha meminta CJH bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Saat ini Kemenhaj fokus menyusun dan membahas besaran biaya haji 2026 bersama DPR dan lembaga terkait.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR sebesar Rp 88 jutaan per jamaah,” bebernya, Selasa (28/10/2025).

Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyambut baik adanya skema pembayaran setoran angsuran Bipih.

"Sejak lama saya juga mengusulkan dibuka skema topup tabungan haji seperti ini," katanya.

Dadi menjelaskan, dengan adanya angsuran itu, jamaah bisa menghindari risiko keuangan di kemudian hari.
Ketika ada CJH yang masih antre sepuluh tahun, misalnya, kemudian setiap tahun dia setor angsuran Bipih Rp 2 juta, maka terkumpul uang Rp 45 juta.

Rinciannya adalah Rp 25 juta dari setoran awal dan Rp 20 juta dari setoran angsuran.
Jumlah itu akan lebih besar lagi. Sebab, setiap CJH yang antre mendapatkan sejenis deviden dari hasil pengelolaan keuangan haji.

Dengan dana yang besar itu, maka beban biaya pelunasan semakin ringan.
Sekaligus bisa mengantisipasi lonjakan biaya haji di masa depan disebabkan inflasi atau kebijakan lain dari Saudi. (jpg/abw)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#biaya perjalanan ibadah haji #badan pengelola keuangan haji #umrah mandiri #UU Haji #bipih #Skema #calon jemaah haji #UU Haji dan Umrah