KOMISI VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta per jamaah.
Dari total tersebut, Rp33,21 juta atau sekitar 38 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, sedangkan Rp54,19 juta atau 62 persen merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa biaya haji tahun ini mengalami penurunan rata-rata sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan dan fasilitas yang diterima jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, Komisi VIII dan pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan tetap terjaga, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga layanan di Tanah Suci.
Marwan juga mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp 149 miliar.
Surplus tersebut dinilai menjadi cadangan penting untuk menjaga keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah di tahun-tahun berikutnya.
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp 54,19 juta, dikurangi setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp 2,7 juta.
Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta.
Selain itu, jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp 23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan dari sudut pandang ekonomi, seharusnya biaya haji tahun 2026 justru mengalami kenaikan sebesar Rp 2,7 juta.
Menurutnya, potensi kenaikan tersebut disebabkan oleh faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Pada tahun 2026, nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai Rp 16.500 per 1 dolar AS, sedangkan pada tahun 2025 berada di kisaran Rp 16.000 per 1 dolar AS.
Namun, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembahasan dan perhitungan ulang untuk menekan sejumlah pos pembiayaan yang dinilai tidak efisien.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2,7 juta. Namun, bersama dengan DPR RI, Komisi VIII, kita mencoba menghitung ulang mana-mana pos yang bisa kita efisiensikan, akhirnya disepakati lah turun sekitar Rp 2 juta untuk BPIH-nya,” pungkasnya. (jpg/abw)