Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Heboh Perempuan Sukabumi Dijual sebagai Pengantin Pesanan di Tiongkok, Kini Berhasil Dibebaskan dan Pulang

Anisa Bahril Wahdah • Selasa, 18 November 2025 | 09:45 WIB
Konjen RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat (empat dari kiri) dan Reni Rahmawati (tiga dari kiri) WNI asal Sukabumi korban TPPO pengantin pesanan di KJRI, Senin (17/11/2025). (KJRI Guangzhou)
Konjen RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat (empat dari kiri) dan Reni Rahmawati (tiga dari kiri) WNI asal Sukabumi korban TPPO pengantin pesanan di KJRI, Senin (17/11/2025). (KJRI Guangzhou)

KASUS pengantin pesanan yang menimpa warga negara Indonesia asal Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menemukan titik akhir.

Reni Rahmawati (RR), korban dalam kasus tersebut, dipastikan segera kembali ke Indonesia setelah proses perceraiannya dengan suaminya di Tiongkok resmi selesai.

Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya perlindungan untuk memastikan pemulangan Reni berjalan lancar.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujarnya, Senin (17/11/2025), dikutip dari Antara.

Reni, 24 tahun, sebelumnya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dibawa ke Tiongkok dan dinikahkan secara pesanan.

Kasus ini mencuat pada 19 September 2025, ketika ibu korban, Emalia, melapor kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mengungkap bahwa putrinya disekap di Tiongkok.

Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok, bersama “suaminya”, warga negara Tiongkok bernama Tu Chao Cai.

Reni diketahui menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride) di negeri panda.

Yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.

"Besok, Selasa (18/11/2025), RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," ujar Ben.

Ia membenarkan bahwa otoritas setempat telah resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.

“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” katanya.

Pada Senin (17/11), di KJRI Guangzhou, Reni diserahkan kepada Polri, yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat untuk proses lanjutan di Indonesia.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya," kata Reni dalam pernyataan tertulis.

Reni tiba di Tiongkok pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp 15 juta–Rp 20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial.

Namun setibanya di Tiongkok, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.

Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan kepolisian Fujian untuk melacak keberadaan Reni.

Polisi lalu mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung Tu Chao Cai di Yongchun.

Pertemuan dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.

Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp 11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Tu Chao Cai juga mengaku merasa ditipu, karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya, padahal bukan.

Reni dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.

Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi membutuhkan keterangan Reni secara langsung.

Polda Jabar telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan.

Sepanjang 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.

Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh dan memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, serta memenuhi syarat baik di Indonesia maupun di negara pasangan. (jpg)

Editor : Ayu Oktaviana
#KJRI Guangzhou #tiongkok #polda jawa barat #dokumen pernikahan #Pengantin Pesanan #Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)