REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui serangkaian pembahasan di Komisi III.
Keputusan tingkat II tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam forum itu, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan untuk menetapkan RKUHAP sebagai undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan rumusan akhir RKUHAP yang diajukan dalam paripurna merupakan hasil kompilasi masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Ia menyebut lebih dari 99 persen substansi dalam draf tersebut berasal dari aspirasi publik, mulai dari advokat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Seratus persen lah ya, mungkin 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” urainya. (jpg/abw)