Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kerugian Negara Rp 1 Triliun di Kasus Taspen, KPK Baru Pulihkan Aset Rp 883 Miliar: Ada Apa?

Anisa Bahril Wahdah • Jumat, 21 November 2025 | 10:10 WIB
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (JawaPos.com)
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (JawaPos.com)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun.

Meski demikian, KPK baru menyerahkan aset hasil pemulihan korupsi kepada PT Taspen senilai Rp 883 miliar.

KPK juga memamerkan uang tunai Rp 300 miliar sebagai bagian dari total Rp 883 miliar tersebut.

"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Nilai kerugian Rp 1 triliun itu merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterbitkan pada 22 April 2025.

Namun, dari jumlah tersebut, baru Rp 883 miliar yang berhasil diserahkan.

Asep menjelaskan bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta, pada 20 November 2025.

Uang itu merupakan hasil rampasan dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management.

Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap setelah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara yang sama, terdapat terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Perkara yang menjerat Kosasih belum berkekuatan hukum tetap, sebab tengah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara.

"Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS," jelas Asep.

Ia menekankan, perkara yang melibatkan Antonius masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aset yang terkait belum dapat diserahkan kepada negara maupun Taspen.

"Jadi, Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi, kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya," pungkasnya. (jpg)

Editor : Ayu Oktaviana
#investasi fiktif #badan pemeriksa keuangan #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kerugian negara #pengadilan tipikor jakarta #pt taspen