Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Buntut Skandal Baju Impor Ilegal Rp4 M: Menkeu Ogah Legalkan Thrifting, Menteri UMKM Alihkan Jual Produk Lokal

Agus Pramono • Senin, 24 November 2025 | 12:40 WIB
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

MARAKNYA pakaian bekas impor atau thrifting ilegal yang membanjiri pasar domestik kembali memicu polemik panjang bagi para para pedagang.

Isu ini kembali menuai sorotan sebagian publik setelah penyitaan 439 balpress ilegal bernilai Rp4 miliar yang dibongkar Polda Metro Jaya, pada Jumat, 21 November 2025.

Di tengah kasus ini, pemerintah mengambil posisi tegas untuk menertibkan peredaran barang ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat yang paling vokal menolak legalisasi penjualan pakaian bekas impor.

“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegas Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 23 November 2025.

"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” imbuhnya.

Baginya, wacana pembayaran pajak tidak bisa menghapus pelanggaran hukum yang sudah terjadi sejak barang itu masuk ke pelabuhan.

Sikap keras ini mendapat respons keras dari para pedagang, yang merasa menjadi pihak yang selalu disalahkan.

 

Klaim Pedagang: Biaya Rp550 Juta per Kontainer

Ledakan kontroversi itu mendapat tekanan tambahan setelah perwakilan pedagang thrifting menyuarakan keberatan mereka di forum DPR.

Dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 19 November 2025, perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi mengungkap fakta mengejutkan soal dugaan biaya “meloloskan” balpres ilegal.

Rifai mengklaim, biaya untuk meloloskan barang ilegal di pelabuhan mencapai ratusan juta rupiah, mengindikasikan adanya proses panjang yang tidak mungkin terjadi tanpa “fasilitator”.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya," terang Rifai.

"Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” sambungnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan negara.

 

Menkeu Tantang Pembuktian: Harus Diklarifikasi Lagi

Merespons klaim tersebut, Menkeu Purbaya balik mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menyatakan perlu adanya konfirmasi lebih lanjut terkait adanya permintaan kembali dilegalkannya bisnis thrifting bagi para pedagang RI.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Purbaya lantas meminta pedagang membawa bukti resmi ke Kemenkeu, agar pemerintah bisa menindak oknum Bea Cukai apabila benar terlibat.

 

Menteri UMKM: Arahkan Pedagang Jual Produk Lokal

Di lain pihak, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan fokus pemerintah adalah menertibkan impor baju bekas, bukan mematikan usaha thrifting.

“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.

Menurut Maman, volume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.

Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam," terangnya.

"Makanya itu yang mau kita tertibkan," imbuh Maman.

Maman menegaskan, pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal.

Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.

"Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja," tegas Maman.

 

Mendag: Larangan Bukan Urusan Pajak

Secara terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso sempat menegaskan bahwa pelarangan pakaian bekas impor tidak ada hubungannya dengan pembayaran pajak.

Budi menegaskan, khususnya larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak.

“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025.

Kendati demikian, Mendag memastikan pelarangan itu telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas ilegal," tandas Budi.(*/ram)

Klasemen sementara Serie A Italia, setelah AC Milan memperlakukan Inter Milan.
Klasemen sementara Serie A Italia, setelah AC Milan memperlakukan Inter Milan.
Christian Pulisic, pencetak gol kemenangan AC Milan atas Inter Milan.
Christian Pulisic, pencetak gol kemenangan AC Milan atas Inter Milan.
Editor : Ayu Oktaviana
#Usaha Thrifting #pasar domestik #pakaian bekas impor #produk lokal #barang ilegal #peredaran barang ilegal #pedagang #pajak #Badan Aspirasi Masyarakat #Menteri umkm #pakaian bekas