Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun di Kasus Akuisisi PT JN Bukan Asumsi: “Nyaris Total Loss”

Heron • Senin, 24 November 2025 | 16:15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry adalah perhitungan nyata, bukan asumsi atau angka yang dibuat-buat.

Penegasan ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, bersalah dalam perkara tersebut.

Banyak kalangan menilai langkah yang dilakukan oleh Ira Puspadewi bisa dibenarkan karena dilakukan dalam rangka melakukan tindakan bisnis, sehingga tak pantas untuk menerima hukuman.

Bahkan Ketua Majelis Hakim memilih untuk beropini lain, atau dissenting opinion untuk membabaskannya, namun dua hakim lainnya tetap pada putusan bahwa Ida Puspadewi harus bertanggung jawab dan dihukum meski tak menimbulkan uang pengganti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa nilai kerugian negara merupakan hasil perhitungan objektif yang menggambarkan perbedaan antara harga akuisisi dan nilai sebenarnya dari PT JN.

“Putusan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ira Puspadewi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun,” ujar Budi, Senin (24/11).

Hampir Total Loss Akibat Selisih Price vs Value

Menurut Budi, kerugian negara yang sangat besar itu bukan hanya berasal dari nilai aset yang dibeli, tetapi mencerminkan dampak finansial dan bisnis yang dialami ASDP akibat akuisisi tersebut.

“Kerugian hampir mendekati total loss. Ini merupakan selisih antara harga transaksi dan nilai perusahaan, serta dampak finansial yang ditanggung ASDP,” tegasnya.

Ada Pengondisian Valuasi KJPP

KPK menilai kerugian itu terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang memengaruhi proses valuasi kapal dan nilai perusahaan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Pengkondisian proses dan hasil penilaian dilakukan secara sadar. Itu terjadi dengan sepengetahuan direksi ASDP,” kata Budi.

Ia mengungkapkan bahwa nilai valuasi saham bahkan disesuaikan dengan ekspektasi manajemen ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi profesional yang seharusnya digunakan.

Kondisi Keuangan PT JN Sebenarnya “Declining”

Budi juga menyoroti kondisi keuangan PT JN yang sudah berada dalam tren menurun sebelum akuisisi dilakukan—namun fakta tersebut diabaikan oleh Direksi ASDP.

“Dari 2017–2021, rasio profitabilitas dan likuiditas PT JN terus menurun. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan awal,” jelasnya.

Menurut KPK, meskipun ASDP melibatkan konsultan dalam proses due diligence, evaluasi terhadap kelayakan akuisisi tidak dilakukan secara objektif.

Keputusan Bisnis yang Dinilai Tidak Realistis

KPK menilai keputusan investasi ASDP tidak hanya merugikan negara di awal transaksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian berganda di masa depan.

“Keputusannya sama seperti mengejar keuntungan 4,99% dengan modal berbunga 11,11%. Kerugian akan menggulung,” ujar Budi.

Hasil valuasi internal tim AF menunjukkan nilai saham PT JN berdasarkan metode discounted cash flow malah berada di angka –Rp 383 miliar, dan metode net asset value pun hanya menghasilkan –Rp 96,3 miliar.

Kewajiban Utang Masih Ditanggung ASDP

Budi menegaskan bahwa dampak akuisisi tidak berhenti pada pembelian saja. Hingga kini, PT JN sebagai anak perusahaan ASDP masih merugi dan memiliki utang yang harus ditanggung oleh perusahaan negara tersebut.

“Sampai sekarang PT JN masih rugi dan masih punya kewajiban yang harus dilunasi,” pungkasnya. (mr/kus/jawapos)

GALA DINNER: Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat menghadiri Gala Dinner bersama para peserta Kalimantan International MTB Festival (KIMF) 2025 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalbar, Sabtu (22/11)
GALA DINNER: Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat menghadiri Gala Dinner bersama para peserta Kalimantan International MTB Festival (KIMF) 2025 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalbar, Sabtu (22/11)
Editor : Ayu Oktaviana
#Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara #pt asdp #Dampak Finansial #ira puspadewi #total loss #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kerugian negara #perbuatan melawan hukum