Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden atas Mantan Dirut ASDP Dkk

Heron • Rabu, 26 November 2025 | 13:37 WIB

Pastikan bahwa Proses Hukum Telah Sepenuhnya Sah secara Formil dan Materiil 

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mereka telah sepenuhnya sah secara formil dan materiil. Bahkan ketiganya sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) saat mereka bertugas pada periode 2019–2022.

Meski demikian Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui dan menghormati ada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana tersebut.

Secara formil maupun materiil sudah diuji dan telah selesai. “Pekerjaan kami lolos uji formil melalui kemenangan praperadilan, dan uji materiil melalui putusan majelis hakim pada 20 November,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11) malam.

Pra Peradilan dan Persidangan Telah Membuktikan

Asep menegaskan bahwa kemenangan KPK dalam sidang praperadilan membuktikan seluruh prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, persidangan juga membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

Meski begitu, KPK tetap menghormati kewenangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi. “Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” tegas Asep.

Sebagai tindak lanjut, KPK akan melaksanakan proses pembebasan terhadap Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya.

Presiden Prabowo Pastikan Rehabilitasi setelah Kajian Panjang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi ASDP.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Istana Negara pada Selasa (25/11).

Prasetyo memaparkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian pemerintah sejak Juli 2024, setelah menerima berbagai aspirasi publik terkait keberlanjutan proses hukum kasus itu.

Kajian dilakukan oleh Kementerian Hukum yang turut melibatkan pandangan para pakar. Setelah menerima usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menggunakan kewenangan rehabilitasi.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan persetujuan Presiden, sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami diminta menyampaikan kepada publik agar proses selanjutnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Prasetyo. (mr/kus/kp.jp)

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadew
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadew
Kepala BPS Pematangsiantar Ratnauli Naibaho dan Rektor Universitas HKBP Nommensen Dr. Mukhtar Panjaitan foto bersama mahasiswa dalam kegiatan BPS Goes to Campus.
Kepala BPS Pematangsiantar Ratnauli Naibaho dan Rektor Universitas HKBP Nommensen Dr. Mukhtar Panjaitan foto bersama mahasiswa dalam kegiatan BPS Goes to Campus.
Editor : Heron
#PT Jembatan Nusantara #rehabilitasi dari presiden prabowo #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Ira Puspadewi direhabilitasi #ASDP Indonesia Ferry