Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Terbangkan Penyidik ke Arab Saudi! Penyelidikan Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024 Memasuki Babak Baru

Heron • Selasa, 2 Desember 2025 | 11:23 WIB

Cari Data di KBRI hingga ke Kementerian Haji Arab Saudi

JAKARTA – Penyelidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 memasuki fase paling menentukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan penyidiknya langsung ke Arab Saudi untuk menelusuri alur pemberian kuota tambahan dan memeriksa otoritas terkait di Riyadh maupun Jeddah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik saat ini tengah bergerak aktif di lapangan.

“Penyidik sudah berangkat ke Saudi, mereka sudah ada di sana. Pertama yang dikunjungi itu KBRI Saudi, kemudian Kementerian Hajinya Arab Saudi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12) malam.

Fokus Pemeriksaan: Mekanisme Kuota dan Proses Teknis di Era Jokowi

KPK mendalami seluruh proses pemberian kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk mekanisme fasilitas, distribusi, serta pertimbangan teknis lainnya pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Secara umum itu yang diperiksa. Mereka mungkin sekitar satu minggu lagi di sana,” jelas Asep.

Menurutnya, sejumlah informasi penting mulai mengalir ke penyidik, termasuk foto-foto, dokumen, dan bukti pendukung lainnya.

“Sudah ada beberapa informasi kami terima. Foto-foto dan sebagainya sudah disampaikan.”

Audit Kerugian Negara Dikebut, Ditargetkan Rampung Desember 2025

Selain pengumpulan bukti lapangan, proses perhitungan kerugian negara juga memasuki tahap finalisasi. Audit tersebut diproyeksikan selesai pada Desember 2025.

“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga benar,” kata Asep.

Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.

“Kita tunggu ya. Mudah-mudahan Desember bisa selesai.”

Awal Masalah: Kuota Tambahan 20.000 Dibagi Tidak Sesuai Regulasi

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Sesuai aturan, komposisi kuota adalah:

92% untuk haji reguler
8% untuk haji khusus

Namun Kementerian Agama diduga melakukan diskresi sepihak dengan membagi kuota tambahan tersebut merata:

10.000 untuk reguler
10.000 untuk khusus

Pembagian yang tak sesuai regulasi itu memunculkan dugaan jual beli kuota haji khusus oleh oknum Kemenag bersama sejumlah biro travel haji-umrah.

Modusnya: jemaah bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antre, asalkan membayar uang pelicin kepada pihak tertentu. (mr/kus/kp.jp.com)

Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji

 

Editor : Heron
#korupsi haji 2023 #Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK) #Presiden Joko Widodo (Jokowi). #arab saudi #era Presiden Jokowi