Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tragedi Banjir Sumatra: 8 Perusahaan Dipanggil, KLH Mulai Cabut Izin Pengelolaan Lingkungan

Agus Pramono • Kamis, 4 Desember 2025 | 13:50 WIB
Kayu gelondongan terbawa banjir.INSTAGRAM INFO TAPANULI NASIONAL
Kayu gelondongan terbawa banjir.INSTAGRAM INFO TAPANULI NASIONAL

 

JAKARTA - Bencana banjir bandang dan longsor yang menelan hampir seribu korban jiwa di Sumatra memicu langkah tegas pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan seluruh izin lingkungan perusahaan yang diduga berperan dalam kerusakan alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat resmi dicabut.

Langkah ini sekaligus menandai babak baru penegakan tanggung jawab korporasi atas tragedi tersebut.

"Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan, dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," kata Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia memastikan, akan memanggil delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana di Sumatera. Sebab, banjir bandang dan tanah longsor itu menyisakan kayu gelondongan yang memperparah musibah tersebut.

"Kemudian selanjutnya kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah dari bencana banjir ini," ujarnya.

Ia berharap, kedelapan perusahaan yang diduga memperparah bencana di Sumatera itu bisa kooperatif hadir memenuhi panggilan KLH.

"Jadi kami telah melayangkan surat panggilan, jadi hari Senin kami harap mereka datang untuk menjelaskan sesuatunya," tegasnya.

Setelah melakukan pemanggilan terhadap delapan perusahaan, KLH bersama Komisi XII DPR akan melakukan tinjauan lapangan. Hal itu untuk melihat langsung dugaan penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera.

"Kemudian berikutnya kami atas izin teman-teman Komisi XII, dukungan Komisi XII akan langsung melakukan tinjauan lapangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait indikasi-indikasi entitas yang kemudian dari perspektif langsung diindikasikan berkontribusi memperparah bencana ini," imbuhnya.(jpc)

Editor : Ayu Oktaviana
#kerusakan alam #Sumatra #kayu gelondongan #bencana banjir #menteri lingkungan hidup #bencana #Sumatra Utara #wilayah sumatera #banjir bandang #Hanif Faisol Nurofiq