KH Zulfa Mustofa Janji untuk Meredakan Polemik Internal PBNU
JAKARTA — KH Zulfa Mustofa resmi terpilih sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keponakan Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin ditetap pada rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12) malam.
“Saya keponakan Kiai Haji Ma’ruf Amin,” ujar Zulfa saat memberikan pernyataan usai terpilih setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diberhentikan.
Bahkan sebelum ditetapkan sebagai Pj Ketua Umum PBNU, ia telah terlebih dahulu meminta restu dari Ma’ruf Amin.
“Saya sudah minta restu beliau. Dan semoga restu-restu semuanya membuat perjalanan ini menjadi lebih ringan,” ucapnya.
Janji Menjaga Keadaban Sebagai Santri
Dalam pidatonya, Zulfa menegaskan komitmennya untuk mengemban amanah kepemimpinan PBNU dengan prinsip keadilan, keikhlasan, dan adab seorang santri.
Ia berjanji akan membawa PBNU keluar dari polemik internal yang tengah mencuat terutama setelah Gus Yahya diberhentikan dari Ketua Umum PBNU, belum lama ini.
“Saya berjanji akan menjalankan amanah ini seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, seikhlas-ikhlasnya, dan sesantun-santunnya menjaga keadaban sebagai santri,” tegas Zulfa.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak datang sebagai figur politik, tetapi sebagai santri yang tunduk pada arahan Rais Aam, Syuriah PBNU, serta para kiai pesantren.
Sosok Zulfa: Santri Para Kiai Besar NU
“Saya pasti bukan cuma santri,” katanya seraya menyebut deretan kiai besar yang pernah menjadi guru atau masyayikh tempat ia menimba ilmu.
Hal itu ia sampaikan untuk menegaskan bahwa dirinya tumbuh dalam tradisi pesantren dan memiliki kedekatan dengan kultur keulamaan NU.
“Saya santrinya Kiai Nurul Huda Jazuli Ploso. Saya juga santrinya Kiai Haji Anwar Manshur Lirboyo. Saya juga santrinya Kiai Fuad Nurhasan Sidogiri… termasuk santri dari Abuya Muhtadi,” tuturnya.
Dengan statusnya sebagai Pj Ketua Umum, Zulfa kini mengemban tugas memimpin PBNU hingga ditetapkannya ketua umum definitif melalui mekanisme organisasi. (mr/bp/kp.jp)