JAKARTA — Menjelang akhir Desember dan pergantian tahun, masyarakat mulai ramai mencari informasi terkait jadwal libur Natal dan cuti bersama 2025.
Kepastian tanggal libur ini menjadi penting untuk mengatur jadwal kerja, kegiatan sekolah, hingga rencana liburan keluarga.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan secara resmi jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk untuk perayaan Hari Raya Natal.
Libur Natal 2025 Jatuh Tanggal Berapa?
Mengacu pada SKB Tiga Menteri yang dirilis dan dikutip dari laman resmi [www.kemenkopmk.go.id](http://www.kemenkopmk.go.id), berikut rincian libur Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025 — Libur Nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 — Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025 — Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025 — Libur akhir pekan
Dengan ketetapan ini, Hari Raya Natal 2025 secara resmi diperingati pada Kamis, 25 Desember 2025, dan bukan pada 24 Desember.
Apakah 24 Desember 2025 Libur?
Berdasarkan keputusan pemerintah, Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa.
Dengan libur nasional pada 25 Desember, cuti bersama pada 26 Desember, serta disambung libur akhir pekan pada 27–28 Desember, maka libur Natal 2025 berlangsung selama empat hari berturut-turut.
Kondisi ini menjadikan Natal 2025 sebagai long weekend yang cukup panjang, sehingga berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, liburan, maupun kegiatan keluarga.
Catatan untuk ASN dan Pekerja Swasta
Untuk ASN maka cuti bersama dihitung sebagai hari libur. sedangkan untuk pekerja swasta maka penerapan cuti bersama menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Masyarakat diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi dari instansi atau perusahaan terkait jadwal operasional selama libur Natal dan akhir tahun. (sat/kp.jp)
Editor : Heron