PEMERINTAH resmi mengambil langkah baru dalam penataan sistem pengupahan nasional. Presiden Prabowo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, (16/12/2025) malam setelah melalui rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang lintas pemangku kepentingan.
PP yang telah ditandatangani Presiden Prabowo itu oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut sebagai hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12/2025) malam.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
Keputusan ini disebut hasil dari masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelasnya.
Batas Waktu Penetapan oleh Gubernur
Setelah peraturan ini terbit, bola kini berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) untuk segera bekerja cepat.
Dikutip dari netralnews, DPD memiliki tanggung jawab untuk menghitung rekomendasi besaran kenaikan upah berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hasil rekomendasi tersebut kemudian wajib diserahkan kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk diproses lebih lanjut.
Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Surat Keputusan (SK).
Batas waktu penetapan SK Gubernur ini sangat ketat, yakni paling lambat pada hari Rabu, 24 Desember 2025 mendatang.
Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika dirasa perlu dan memenuhi syarat.
Proses musyawarah di tingkat daerah ini difasilitasi penuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan guna mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Penolakan dari buruh
Dikutip dari cncbindonesia, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dikabarkan akan diumumkan pemerintah hari ini, Selasa (16/12/2025).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan UMP 2026 dikarenakan penetapaannya berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
"KSPI menyatakan menolak tentang peraturan pemerintah terkait dengan pengupahan, kalau benar hari ini akan ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Said melanjutkan, KSPI juga menolak kenaikan UMP 2026 didasarkan pada RPP Pengupahan tersebut.
"Kami juga menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," lanjut Said Iqbal.(jpc/net/ram)
Editor : Agus Pramono