Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Agus Pramono • Jumat, 19 Desember 2025 | 10:15 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memimpin rilis.HUMAS
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memimpin rilis.HUMAS

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 220 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar serentak pada 10–12 Desember. Operasi tersebut mencatat 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut lima besar kebangsaan pelanggar keimigrasian terbanyak berasal dari RRT sebanyak 114 orang, disusul Nigeria 16 orang, India 14 orang.

Lalu, dari Korea Selatan ada 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Bentuk pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, overstay 32 orang, dan pelanggaran lain 34 orang.

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan untuk pengawasan keimigrasian di kawasan industri strategis.

Di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemeriksaan dilakukan terhadap 14.128 WNA melalui pengawasan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP sesuai SOP bersama Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September; 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober; dan 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November. Ditjen Imigrasi memanggil tenant dan kontraktor yang diduga melakukan pelanggaran untuk pemeriksaan lanjutan.

Di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), pengawasan dilakukan terhadap 26.650 WNA melalui pemeriksaan di pelabuhan khusus Weda Bay Port dan bandara khusus perusahaan. Tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing di perairan Weda Bay pada November–Desember.

Pengawasan juga dilakukan di Bangka Belitung. Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP) di Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama warga Thailand sebagai ABK. Sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan tercatat mengoperasikan 37 kapal dengan total 202 WNA.

Sejumlah WNA yang dijamin mitra perusahaan diduga terlibat produksi ingot timah di PT MGR dan dinilai tidak sesuai izin tinggal. Ditjen Imigrasi telah memanggil perusahaan terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara,” tegas Yuldi.(ila)

Editor : Agus Pramono
#Operasi Wirawaspada 2025