AWAL tahun selalu menjadi momen penting bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa seluruh wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP, dikutip Senin (29/12/2025).
Apa Itu SPT?
SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan sudah sepenuhnya menggunakan Coretax System. Meski sistem berubah, substansi kewajiban tetap sama: SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Makna Benar, Lengkap, dan Jelas
Dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu memahami makna ketentuan tersebut:
• Benar, artinya benar dalam penghitungan pajak, benar dalam penerapan peraturan perpajakan, serta sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
• Lengkap, berarti seluruh unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang wajib dilaporkan telah dicantumkan.
• Jelas, yakni memuat asal-usul objek pajak yang dilaporkan serta keterangan lain yang memang diwajibkan dalam SPT.
Tak Perlu Manual, Semua Online
Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada awal 2026 tidak lagi dilakukan secara manual. Wajib pajak cukup mengisi kolom-kolom dokumen pelaporan secara online melalui Coretax DJP di laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Ketentuan teknis mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
Minimal Empat Informasi Wajib Diisi
SPT yang disampaikan secara online melalui Coretax paling sedikit harus memuat empat informasi utama, yaitu:
1. Jenis pajak
2. Nama wajib pajak dan NPWP
3. Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan
4. Tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak
Catat Batas Waktu Pelaporan
Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan:
• Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
• Wajib Pajak Badan: paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Dengan penerapan Coretax secara penuh, wajib pajak diimbau untuk lebih cermat menyiapkan data dan memahami kewajiban perpajakan agar pelaporan SPT berjalan lancar dan terhindar dari sanksi administrasi.(jpc)
Editor : Ayu Oktaviana