Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bripda Muhammad Seili, Pria yang Menghabisi Zahra Resmi Dipecat dari Polri

Agus Pramono • Selasa, 30 Desember 2025 | 10:35 WIB
Suasana sidang Bripda Muhammad Seili. SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN
Suasana sidang Bripda Muhammad Seili. SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU-Muhammad Seili menerima ganjaran dari Korps Polri atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Zahra Dilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Polisi berpangkat Bripda itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP yang diketuai AKBP Budi Santoso itu dibacakan pada sidang kode etik yang digelar di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) sore.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan perbuatan tercela dan layak dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Sanksinya bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,”ujar Budi dibarengi mengetuk palu sidang.

Setelah putusan dibacakan dan palu diketok, status Bripda Muhammad Seili secara otomatis bukan lagi anggota Polri.

“Dengan diputuskan hari ini (kemarin, red), berarti mulai sekarang yang bersangkutan sudah bukan anggota polisi.

Selanjutnya, kita menunggu proses sidang pidananya di pengadilan umum,” kata Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo dikutip dari Radarbanjarmasin.jawapos.com (Grup kaltengpos.jawapos.com).

Ia menambahkan, proses administratif PTDH saat ini masih dalam tahap penyelesaian internal. Pihak polda belum memastikan jadwal pelaksanaan upacara PTDH secara resmi.

“Itu administrasinya menyusul dan akan kami selesaikan,” ujarnya singkat.(jpc/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kode etik #zahra dilla #anggota polri #bripda muhammad seili #Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH #polres banjarbaru #universitas lambung mangkurat #radar banjarmasin #perbuatan tercela #Muhammad Seili