KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Pertamina
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) benar-benar menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergolong "basah" lantaran banyaknya uang negara yang dikelola.
Namun ironisnya banyak juga oknum yang memperkaya diri didalamnya, seperti salah satu dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini KPK resmi menahan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan Pertamina.
Penahanan diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/1).
“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014,” ujar Mungki.
Chrisna ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Keselamatan, Warga Diminta Waspada Korsleting dan Satwa Liar
Dalam perkara ini, KPK menduga Chrisna melakukan pengondisian tender agar PT Melanton Pratama dapat mengikuti sekaligus memenangkan pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Pengondisian tersebut dilakukan setelah Chrisna menerima permintaan dari Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi PT Melanton Pratama, yang bertindak atas perintah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama.
“Atas pengondisian tersebut, tersangka membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, sehingga PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan periode 2013–2014,” jelas Mungki.
Nilai kontrak pengadaan katalis tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar dengan kurs rupiah tahun 2014.
KPK menduga, setelah memenangkan proyek, PT Melanton Pratama memberikan fee kepada Chrisna yang berasal dari Albemarle Corp.
Baca Juga: Idgitaf Resmi Jadi Solois Perempuan Indonesia dengan Pendengar Bulanan Terbanyak di Spotify
“Pemberian fee tersebut sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar, diterima tersangka pada periode 2013–2015,” ungkap Mungki.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna selaku pejabat Pertamina yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto sebagai penerima gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada Selasa, 9 September 2025, yakni:
- Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
- Frederick Aldo Gunardi (FAG) – pegawai PT Melanton Pratama
- Alvin Pradipta Adiyota (APA) – pihak swasta
Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Alvin Pradipta Adiyota sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mr/sp/kp.jp)