KALTENG POS – Dunia kecantikan tanah air kembali memanas. Dua figur populer di bidang edukasi skincare, dr. Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz, kini resmi menyandang status tersangka.
Perseteruan yang bermula dari saling kritik di media sosial ini telah memasuki ranah hukum yang serius di awal tahun 2026.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa dr. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak Doktif.
Ironisnya, beberapa hari sebelumnya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan dari dr. Richard Lee.
Kronologi dr. Richard Lee Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap dr. Richard Lee didasarkan pada laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT pada Desember 2024. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan sejak 15 Desember 2025.
Berdasarkan referensi penyidikan, ada tiga poin utama yang menjadi dasar laporan Doktif terhadap klinik dan produk milik dr. Richard Lee:
1. Dugaan Manipulasi Kandungan: Produk White Tomato diklaim tidak mengandung komposisi yang sesuai dengan label setelah diuji mandiri oleh pihak pelapor.
2. Masalah Sterilitas DNA Salmon: Ditemukan produk yang diduga dijual tanpa tutup pelindung (segel) dan indikasi pengemasan ulang (repackaging).
3. Penyalahgunaan Produk Miss V: Dugaan adanya praktik repacking dari produk lain yang dilabeli ulang oleh grup perusahaan milik dr. Richard.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan perdana dr. Richard sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, setelah sebelumnya ia sempat meminta penjadwalan ulang dari panggilan pertama di bulan Desember.
Doktif Lebih Dulu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Dokter Detektif (Doktif) juga tidak lepas dari jeratan hukum. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dr. Samira Farahnaz sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari konten-konten Doktif di TikTok yang mempertanyakan keabsahan izin praktik (SIP) dr. Richard Lee dan menyebut kliniknya beroperasi secara ilegal. Dr. Richard yang merasa difitnah kemudian melaporkan Doktif dengan pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Meskipun berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun ia diwajibkan untuk lapor diri secara rutin. (*)
Editor : Ayu Oktaviana