JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabar penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. “Benar,” ujarnya singkat, Jumat (9/1).
Konfirmasi serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi.
Penyidikan Berjalan Berbulan-bulan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah disidik KPK selama beberapa bulan terakhir. Fokus penyidikan meliputi penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 2023 hingga 2024.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tak hanya itu, berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan kuota haji juga telah dikantongi penyidik.
Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mencegah beberapa pihak untuk bepergian ke luar negeri, yakni:
1. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
3. Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur
Awal Mula Skandal Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang dinilai menyimpang dari aturan itu memicu dugaan kuat adanya praktik jual beli kuota haji khusus, yang melibatkan oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel haji serta umrah.
Baca Juga: Wow.. Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Haji Hampir Rp100 Miliar
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jamaah dan integritas penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini dikenal memiliki antrean panjang dan biaya besar.
Praktik dugaan jual beli kuota jamaah kembali mencuat. Sejumlah pihak diduga memanfaatkan celah sistem keberangkatan dengan menawarkan jalan pintas agar jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre, asalkan bersedia menyetor uang pelicin.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan cara mengatur kuota keberangkatan jamaah agar bisa langsung diberangkatkan, melewati antrean resmi yang seharusnya dijalani. Praktik ini menimbulkan keresahan publik karena mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem pelayanan jamaah.
Aparat penegak hukum kini telah meningkatkan proses penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik dugaan korupsi tersebut sekaligus menjadi peringatan keras agar pelayanan publik, khususnya yang menyangkut ibadah, terbebas dari praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Ayu Oktaviana