KALTENG POS - Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia memiliki sejarah yang sangat dinamis, mulai dari pembatasan ketat hingga akhirnya diakui sebagai bagian integral dari identitas nasional.
Perjalanan Tahun Baru Imlek di Indonesia bukanlah sekadar perayaan pergantian kalender, melainkan sebuah narasi panjang tentang perjuangan identitas dan pengakuan bangsa.
Dari masa kebebasan di awal kemerdekaan hingga sempat terbungkam selama lebih dari tiga dekade di bawah bayang-bayang restriksi politik, Imlek telah melewati dinamika sejarah yang penuh liku.
Kini, kemeriahan lampion merah dan tarian Barongsai di ruang publik bukan lagi pemandangan yang terlarang, melainkan simbol kembalinya semangat inklusivitas.
Menelusuri sejarah Imlek berarti melihat bagaimana Indonesia bertransformasi, hingga akhirnya menetapkan hari sakral ini sebagai bagian tak terpisahkan dari hari libur nasional dan bukti nyata keberagaman yang kita miliki hari ini.
Berikut perjalanan sejarah Imlek di Indonesia:
1. Era Orde Lama (1945–1965): Masa Kebebasan Awal
Pada awal kemerdekaan, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, masyarakat Tionghoa memiliki kebebasan yang cukup luas dalam merayakan tradisi mereka.
Melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/1946, Presiden Soekarno menetapkan Imlek sebagai hari libur resmi. Saat itu, pemerintah sangat menghargai kontribusi warga Tionghoa dalam perjuangan kemerdekaan.
2. Era Orde Baru (1967–1998): Masa Pembatasan (Inpres No. 14/1967)
Situasi berubah drastis setelah pergantian kepemimpinan ke Presiden Soeharto. Karena alasan stabilitas politik pasca 1965, pemerintah mengeluarkan kebijakan asimilasi yang sangat ketat.
Sehingga keluar Inpres No. 14 Tahun 1967, Kebijakan ini melarang segala bentuk perayaan agama dan adat istiadat Tionghoa dilakukan di tempat umum.
Selama 32 tahun, Imlek hanya boleh dirayakan secara tertutup di lingkungan keluarga atau di dalam kelenteng. Barongsai dilarang tampil di jalanan, dan penggunaan huruf Mandarin serta atribut Tionghoa dibatasi secara signifikan.
3. Era Reformasi: Gus Dur Sang Bapak Tionghoa (2000)
Titik balik besar terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Beliau dikenal sangat menjunjung tinggi pluralisme dan hak asasi manusia.
Dalam kepemimpinan Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang membatalkan Inpres No. 14/1967 atau inpres tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sejak saat itu, masyarakat Tionghoa kembali bebas merayakan Imlek, memasang ornamen merah, hingga mempertunjukkan Barongsai di ruang publik. Gus Dur pun kemudian dijuluki sebagai "Bapak Tionghoa Indonesia".
4. Penetapan Sebagai Hari Libur Nasional (2002–2003)
Meskipun Gus Dur telah membebaskan perayaan Imlek, statusnya belum menjadi libur nasional secara menyeluruh, melainkan masih bersifat fakultatif (libur bagi yang merayakan).
Pada saat menghadiri perayaan Imlek Nasional pada 17 Februari 2002, Presiden Megawati mengumumkan bahwa mulai tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi menjadi Hari Libur Nasional. Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002.
Kini, Imlek bukan lagi sekadar perayaan etnis tertentu, melainkan simbol keberagaman budaya Indonesia yang diakui secara kenegaraan.
Perayaan ini menjadi bukti nyata perjalanan demokrasi dan pengakuan terhadap prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Sehingga setiap perayaan tahun baru Imlek sampai sekarang masih ditetapkan sebagai hari libur nasional setiap tahunnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana