Kini FPI Tuding Nodai Agama, Terancam Dilaporkan ke Polisi dan Disorot Netflix
JAKARTA - Panggung komedi Pandji Pragiwaksono kini menuai polemik serius. Komika sekaligus pendiri Standup Indo itu mendapat tuntutan keras dari Advokat Persaudaraan Islam (API) DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta, terkait materi dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur penodaan agama.
Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di atas panggung hiburan tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Menurutnya, ada batas tegas antara kritik, candaan, dan penghinaan terhadap ajaran agama, khususnya terkait ibadah salat.
“Comedy bukanlah zona imunitas hukum. Panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas Irvan dalam keterangannya, Kamis (15/1).
API FPI DKI Jakarta menyoroti materi Pandji yang dianggap mengolok-olok syarat ibadah serta urgensi salat, terutama ketika dikaitkan dengan kualitas kepemimpinan seseorang. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan dalil Al-Qur’an dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
Irvan menyebut, materi tersebut seolah memberi kesan bahwa salat tidak berkaitan dengan pembentukan akhlak dan karakter, yang menurutnya merupakan penghinaan terhadap fondasi ajaran Islam.
Dituding Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
Atas dasar itu, API FPI DKI Jakarta menilai Pandji Pragiwaksono telah memenuhi unsur penodaan atau penistaan agama.
Mereka bahkan menyebut potensi penerapan pasal berlapis.
“Bahwa tindakan yang dilakukan Pandji Pragiwaksono merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” ujar Irvan.
Ia menegaskan, dalam ajaran Islam, salat merupakan instrumen utama untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar, sehingga tidak pantas dijadikan bahan candaan di ruang publik.
Ultimatum 2x24 Jam dan Desakan ke Netflix
Penasihat API FPI DKI Jakarta, Aziz Yanuar, menambahkan bahwa pihaknya memberikan ultimatum selama 2x24 jam kepada Pandji Pragiwaksono untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum akan ditempuh.
“Kami menuntut Pandji Pragiwaksono dan pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan taubatan nasuha dan menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam,” kata Aziz.
Tak berhenti di situ, FPI juga mendesak pemerintah serta platform streaming Netflix agar mengambil tindakan tegas dengan menghapus atau menyensor konten yang dianggap menistakan agama agar tidak terus beredar luas di masyarakat.
“Jika tidak ada pertobatan dan klarifikasi, kami akan membuat laporan kepolisian dan mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap serta menahan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Editor : Ayu Oktaviana