Kisah Pilu Guru Honorer di Muaro Jambi; Jadi Tersangka usai Razia Rambut Siswa
Heron• Rabu, 21 Januari 2026 | 16:00 WIB
Guru SD di Muaro Jambi, Tri Wulansari menuturkan terkait kasus pelaporan terhadap dirinya ke polisi usai sempat merazia rambut siswa di sekolah. (YouTube.com / TVR Parlemen
Suami Juga Ditahan 3 Bulan: “Saya Ikhlas Jika Tak Bisa Mengajar Lagi"
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kasus yang menimpa guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari, menjadi sorotan luas publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Tri harus berhadapan dengan hukum setelah merazia rambut siswa di sekolah tempatnya mengajar.
Peristiwa memilukan tersebut bermula pada 8 Januari 2025, saat Tri melakukan razia rambut terhadap sejumlah siswa yang kedapatan berambut pirang. Dalam razia itu, satu siswa kelas 6 menolak dipotong rambutnya, hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Akibat laporan tersebut, Tri ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sang suami ikut terseret dan kini ditahan hampir tiga bulan.
Mengadu ke DPR, Tri Tak Kuasa Menahan Tangis
Kasus yang dialaminya akhirnya dibawa Tri ke Komisi III DPR RI dalam rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Tri menyampaikan keluh kesahnya sambil terisak.
“Dan jika saya tidak bisa mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas,” ucap Tri dengan suara bergetar.
Tri menjelaskan, razia rambut dilakukan karena pihak sekolah sebelumnya telah memberikan peringatan kepada siswa untuk menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah.
Tiga Siswa Menurut, Satu Menolak
Menurut penuturan Tri, dari empat siswa yang masih berambut pirang, tiga siswa mengikuti aturan, sementara satu siswa kelas 6 menolak. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi tersebut, Tri mengakui sempat menampar mulut siswa satu kali secara refleks. Peristiwa itu kemudian berbuntut panjang setelah orang tua siswa melaporkannya ke Polsek Kumpeh Ulu.
“Kami sempat dijanjikan keputusan setelah berdiskusi dengan keluarga, tapi sampai hari ini tidak ada keputusan,” ujar Tri.
Upaya mediasi disebut telah dilakukan oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI, namun laporan tidak kunjung dicabut. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Muaro Jambi.
Suami Ditahan, Tri Wajib Lapor
Puncaknya, pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Tri dikenai wajib lapor, sementara sang suami ditahan sejak 28 Oktober 2025.
“Suami saya sudah ditahan hampir tiga bulan, Pak,” ungkap Tri di hadapan anggota dewan.
“Saya sendiri wajib lapor seminggu sekali ke Polres,” imbuhnya.
Arah Penyelesaian Kasus Masih Belum Jelas
Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf, termasuk mendatangi rumah orang tua siswa pada 12 Januari 2025. Bahkan, ia menyatakan siap berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun hingga kini, belum ada kesepakatan damai dari pihak pelapor.
“Kalau dari pihak Bupati memang sudah banyak membantu, tapi arah penyelesaiannya belum jelas,” kata Tri.
“Saya hanya berharap suami saya bisa pulang dan masalah ini selesai,” tandasnya.