Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Guru Honorer di Mauro Jambi yang Jadi Tersangka Usai Potong Rambut Murid Dapat Simpati Publik

Agus Pramono • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:12 WIB
Tri Wulansari, mendatangi Komisi III DPR RI.
Tri Wulansari, mendatangi Komisi III DPR RI.

GURU honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mendatangi Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026) untuk menyampaikan permohonan maaf dan meminta penyelesaian atas kasus hukum yang menjerat dirinya.

Kasus yang menimpa Tri Wulansari ini pun menuai reaksi luas dari masyarakat.

Di kolom komentar media sosial, warganet mempertanyakan sikap organisasi profesi guru yang dinilai tidak tampil membela tenaga pendidik yang tengah menghadapi proses hukum.

Di hadapan anggota dewan, Tri menyatakan penyesalannya dan menyampaikan kesiapan menerima segala konsekuensi demi menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya meminta maaf dengan rendah hati. Jika ada yang bisa saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini, saya akan lakukan. Bahkan jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya ikhlas,” ujarnya.

Tri menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ia melakukan razia kedisiplinan terhadap siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 SD.

Saat itu, terdapat empat siswa kelas 6 yang masih mewarnai rambut mereka pirang, meski sebelumnya telah diberikan peringatan untuk menghitamkan rambut sebelum libur semester.

“Anak-anak dikumpulkan di lapangan sekolah. Kebetulan ada empat anak rambutnya masih disemir pirang. Padahal sebelumnya sudah diberi tahu untuk dicat hitam kembali sebelum libur semester,” kata Tri.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, Tri kemudian memotong rambut keempat siswa itu sebagai bentuk penegakan disiplin.

Namun, tindakan tersebut berujung panjang. Pada 28 Mei, Tri dipanggil ke ruangan Kepala Dinas bersama Ketua PGRI setempat untuk membahas penyelesaian kasus. Alih-alih selesai, pada hari yang sama ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi.

Sejak Juni, Tri diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polres Muaro Jambi. Awalnya dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, sebelum kemudian dikurangi menjadi satu kali seminggu.

Terakhir, pada 9 Januari, ia kembali dipanggil pihak sekolah dan disarankan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta membuat surat permohonan maaf tertulis.

 

Netizen kritik kepolisian

Sebagian warganet mendesak agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, agar tidak berlarut-larut dan merugikan guru honorer.

Ada pula yang mengkritik langkah kepolisian yang menerima laporan orang tua murid, dengan menilai persoalan kedisiplinan sekolah seharusnya dapat diselesaikan secara internal dan kekeluargaan.

Tak sedikit pula warganet yang menyampaikan dukungan moral. Mereka menyebut profesi guru sebagai pekerjaan mulia dan menyayangkan langkah pidana terhadap tenaga pendidik, seraya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih bijaksana dalam menangani kasus ini. (*rif)

Editor : Agus Pramono
#dpr ri #Muaro Jambi #guru honorer #Tri Wulansari