Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mau Perpanjang SIM di Satpas Keliling Tanpa Ribet? Ini Syarat Terbaru dan Cara Lengkapnya Biar Langsung Jadi!

Heron • Kamis, 22 Januari 2026 | 19:30 WIB
lustrasi SIM A dan C serta KTP, termasuk di antara dokumen yang harus dibawa saat mebgurus perpanjangan SIM. (Dok/Jawa Pos) (HAR)
lustrasi SIM A dan C serta KTP, termasuk di antara dokumen yang harus dibawa saat mebgurus perpanjangan SIM. (Dok/Jawa Pos) (HAR)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus antre panjang di kantor polisi. Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.

Namun, jangan salah. Meski terlihat mudah, banyak pemohon terpaksa pulang tanpa SIM baru karena kurang memahami syarat dan alur terbaru.

Nah… agar proses berjalan lancar dan SIM bisa langsung diterima di hari yang sama, Anda wajib mengetahui syarat resmi dan tahapan perpanjangan SIM di Satpas Keliling.

Dengan persiapan matang, Anda bisa hemat waktu, tenaga, dan biaya. Berikut panduan lengkapnya, dirangkum dari laman Suzuki Indonesia.

Syarat Perpanjangan SIM di Satpas Keliling Terbaru

1. SIM Lama Masih Aktif
SIM yang akan diperpanjang wajib masih berlaku. Disarankan mengurus perpanjangan minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah mati, umumnya pemohon harus membuat SIM baru, kecuali ada kebijakan khusus dari kepolisian.

2. e-KTP Asli dan Fotokopi
Bawa KTP elektronik asli yang datanya sesuai dengan SIM lama. Pastikan tidak ada perbedaan nama, tanggal lahir, maupun alamat. Untuk antisipasi, siapkan satu lembar fotokopi agar proses lebih cepat.

3. Surat Keterangan Sehat
Surat sehat menjadi syarat wajib untuk memastikan pemohon layak mengemudi. Pemeriksaan kesehatan biasanya bisa dilakukan langsung di lokasi SIM Keliling atau di klinik mitra. Biaya pemeriksaan menyesuaikan fasilitas di tiap daerah.

4. Tes Psikologi atau Sertifikat Psikologi
Tes psikologi kini menjadi syarat utama perpanjangan SIM. Jika Anda sudah memiliki sertifikat psikologi yang masih berlaku, cukup serahkan ke petugas. Aturan teknis bisa berbeda di setiap wilayah.

5. Pas Foto (Opsional)
Sebagian mobil SIM Keliling sudah menyediakan foto digital. Namun, di beberapa daerah masih meminta pas foto. Membawa pas foto cadangan sangat disarankan untuk menghindari kendala.

Cara Perpanjang SIM di Layanan Keliling Biar Langsung Jadi

1. Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Jadwal dan lokasi biasanya diumumkan melalui media sosial resmi Polres atau kanal informasi publik. Lokasi bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek informasi H-1 sebelum datang.

2. Datang Lebih Awal dan Ambil Nomor Antrean
Kuota layanan SIM Keliling terbatas setiap hari. Datang pagi hari meningkatkan peluang Anda dilayani tanpa harus kembali keesokan hari.

3. Isi Formulir Perpanjangan SIM
Lengkapi formulir dengan data yang benar dan sesuai identitas. Kesalahan penulisan bisa memperlambat proses.

4. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi
Jika belum memiliki surat sehat atau sertifikat psikologi, Anda bisa menjalani tes langsung di lokasi apabila fasilitas tersedia.

5. Verifikasi Data dan Biometrik
Petugas akan melakukan verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital untuk memastikan keabsahan identitas.

6. Lakukan Pembayaran
Pembayaran meliputi biaya resmi perpanjangan SIM sesuai jenis SIM, ditambah biaya kesehatan dan psikologi bila dilakukan di lokasi. Siapkan uang tunai atau metode pembayaran yang tersedia.

7. SIM Baru Dicetak dan Langsung Dibawa Pulang
Jika semua proses berjalan lancar, SIM baru bisa langsung Anda terima hari itu juga. Jangan lupa cek kembali nama, alamat, dan masa berlaku sebelum meninggalkan lokasi.

Editor : Ayu Oktaviana
#sim baru #bikin SIM online #perpanjang sim #syarat bikin SIM #e-ktp #tes psikologi #SIM Baru dan Perpanjangan #Biaya Bikin SIM #satpas keliling #surat keterangan sehat #sim keliling