KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan adalah sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membenahi tata kelola sumber daya agraria nasional.
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai langkah tegas tersebut menunjukkan keberanian negara menghentikan praktik lama yang selama bertahun-tahun merusak hutan dan mengabaikan keberlanjutan ekologi.
“Langkah pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar kawasan hutan harus dilihat sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan menata ulang pengelolaan kawasan hutan,” kata Azis, Minggu (25/1).
Azis menyoroti laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebut laporan tersebut sebagai titik balik penting dalam upaya negara merebut kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.
“Selama ini kita tahu banyak kawasan hutan dikuasai tanpa izin atau melanggar peruntukan dan dibiarkan terlalu lama. Sekarang negara mulai hadir dan mengambil kembali haknya,” tegasnya.
Ia mengapresiasi kinerja Satgas PKH di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari praktik ilegal. Menurut Azis, capaian tersebut bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum lintas sektor.
“Ini bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, dan koordinasi antar lembaga yang selama ini sering menjadi kendala,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azis menekankan bahwa penertiban kawasan hutan memiliki kaitan langsung dengan meningkatnya bencana ekologis di berbagai daerah. Kerusakan hutan di wilayah hulu, kata dia, telah memicu banjir dan longsor berulang yang mengancam keselamatan masyarakat di hilir.
“Kita melihat hutan rusak, tambang dan perkebunan masuk tanpa kendali, lalu banjir dan longsor menimpa masyarakat. Jadi ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal keselamatan rakyat,” katanya.
Azis juga menyoroti penertiban kawasan strategis seperti Taman Nasional Tesso Nilo sebagai sinyal kuat kehadiran negara. Menurutnya, langkah ini penting untuk menegaskan bahwa kepentingan lingkungan tidak boleh terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ia mengakui tantangan pemerintah sangat besar, mengingat jutaan hektare kebun sawit dan aktivitas pertambangan telah terlanjur berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan lindung. Kondisi tersebut, kata Azis, merupakan dampak dari tata kelola yang permisif di masa lalu.
“Kerusakan lingkungan ini bukan kejadian sesaat, melainkan akibat pembiaran dan tata kelola yang longgar selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Meski begitu, Azis mengingatkan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal. Ia menegaskan pentingnya pemulihan lingkungan secara nyata, mulai dari rehabilitasi lahan kritis hingga pemulihan daerah tangkapan air.
“Penertiban harus diikuti dengan pemulihan. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus benar-benar dihijaukan dan dipulihkan, bukan hanya selesai di atas kertas,” tegasnya.
Ia pun menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada partisipasi publik.
“Pemerintah menyiapkan kebijakan, tapi masyarakat harus ikut menanam dan merawat. Ini kerja bersama,” pungkasnya.