Bantah Nikmati Kuota Haji Tambahan; “Kami Justru Cuma Dapat Satu”
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/1).
Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Kehadiran Fuad Hasan menjadi sorotan publik lantaran namanya kerap dikaitkan dengan isu pembagian kuota haji khusus. Namun, ia secara tegas membantah tudingan tersebut.
Fuad menegaskan bahwa Maktour Travel tidak memperoleh kuota haji khusus dalam jumlah besar, sebagaimana ramai diberitakan.
“Saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” ujar Fuad kepada wartawan.
Karena keterbatasan kuota, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia bahkan mengklaim mengalami kesulitan serius dalam memperoleh kuota haji.
“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ucapnya.
Fuad juga membantah anggapan bahwa perusahaannya mendapat perlakuan istimewa. Menurutnya, kuota Maktour justru menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kuota kami terpangkas lebih dari 50 persen. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” katanya.
Lebih jauh, Fuad mempertanyakan tudingan bahwa dirinya bisa mengusulkan atau mengatur kuota tambahan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal, mengingat dirinya sendiri kesulitan mendapatkan kuota.
“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya menyayangkan seolah-olah saya mendapat kemudahan, padahal kenyataannya saya kesulitan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya sempat mencegah Fuad Hasan bepergian ke luar negeri dan telah beberapa kali memeriksanya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Pada 2024, Indonesia tercatat menggunakan 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus. Pola pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan ibadah haji dan keadilan bagi jutaan calon jamaah Indonesia.