KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Kasus video viral yang melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas di Kemayoran, Jakarta Pusat, terus menuai sorotan. Kali ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat bicara dan menilai tindakan kedua aparat tersebut berpotensi dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menyatakan bahwa dari rekaman video yang beredar luas serta pemberitaan media, terdapat indikasi kuat tindak pidana paksaan dan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP.
Menurut Erasmus, peristiwa bermula saat aparat mencegat seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat di wilayah Kecamatan Kemayoran. Dalam keterangannya, Sudrajat mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan saat dimintai keterangan terkait tudingan es yang dijualnya berbahan spons dan berbahaya.
“Perbuatan aparat negara yang menggunakan kekerasan atau intimidasi untuk memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental,” ujar Erasmus dalam keterangan resmi, Rabu (28/1).
ICJR juga menyoroti pelanggaran hukum acara pidana dalam kasus tersebut. Erasmus menegaskan bahwa keterlibatan aparat TNI dalam proses pemeriksaan sipil, serta tindakan pengambilan keterangan yang disertai kekerasan oleh aparat kepolisian, bertentangan dengan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Kehadiran aparat yang tidak berwenang dan penggunaan kekerasan jelas mencederai perlindungan hak warga negara. Ini berbahaya bagi kebebasan sipil,” tegasnya.
Atas dasar itu, ICJR mendesak adanya proses hukum yang tegas terhadap aparat yang terlibat. Selain itu, ICJR meminta pemerintah memfasilitasi ganti rugi dan perlindungan bagi korban, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang, khususnya terkait keterlibatan TNI di ruang sipil dan tindakan kepolisian yang melampaui kewenangan.
Sebelumnya, video pemeriksaan terhadap Sudrajat viral di media sosial setelah aparat menuding es gabus yang dijualnya berbahaya. Namun hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh dagangan Sudrajat aman dan layak konsumsi.
Usai hasil tersebut diumumkan, babinsa dan bhabinkamtibmas yang terlibat akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Mereka mengakui kekeliruan dalam menuding es gabus berbahan spons.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas,” ujar keduanya dalam video klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran, Senin malam (26/1).
Kasus ini pun menjadi pengingat serius bahwa viralitas media sosial tidak boleh mengalahkan prosedur hukum dan perlindungan hak warga sipil.
Editor : Ayu Oktaviana