Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

KPK Panggil Orang Kepercayaan Ridwan Kamil, Kasus Iklan Bank BJB Makin Panas

Heron • Kamis, 29 Januari 2026 | 20:20 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kali ini, penyidik memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1).

Selain Randy, KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Ervin Yanuardi Effendi. Sejumlah saksi lain turut diperiksa, mulai dari jajaran internal Bank BJB hingga pihak swasta.

Mereka antara lain Joko Hartoto selaku Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, pegawainya bernama Arti, serta pihak swasta Wena Natasha Olivia.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Barat,” kata Budi.

Diduga Terkait Aliran Dana ke RK

Meski belum merinci materi pemeriksaan, pemanggilan para saksi ini disebut sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi dana nonbudgeter pengadaan iklan Bank BJB.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. Penyidik menduga, mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu menerima aliran dana dari kasus tersebut dengan nilai mencapai Rp 200 miliar.

KPK juga telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diduga milik Ridwan Kamil. Tak hanya itu, penyidik mendalami aliran dana untuk pembelian mobil Mercedes-Benz yang dibeli RK dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

Negara Rugi Rp 222 Miliar

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 222 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi iklan
4. Suhendrik (SUH) – Pengendali agensi iklan
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi iklan

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Editor : Ayu Oktaviana
#aliran dana #Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil #Juru bicara KPK Budi Prasetyo #ridwan kamil #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #bank bjb #Pengadaan Iklan BJB