KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (29/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Gus Alex yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah memenuhi panggilan penyidik. Ini menjadi pemeriksaan kedua terhadap Gus Alex sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Fokus Hitung Kerugian Negara
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” tegasnya.
Meski telah berstatus tersangka, Gus Alex masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi konstruksi perkara.
Yaqut Belum Dipanggil
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 9 Januari. Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024. Tambahan kuota tersebut didapat Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bermasalah karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Selisih inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain.
Editor : Ayu Oktaviana