Gus
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu pada Jumat (30/1), hari ini.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Tujuannya untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh, tuntas, dan terang-benderang.
”Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ungkap dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Pemeriksaan ini langsung menyedot perhatian publik, memunculkan satu pertanyaan besar: apakah Yaqut akan ditahan usai pemeriksaan? Sebab kerap kali pemeriksaan pada hari Jumat bisa berujung penahanan atau kerap disebut “Jumat Keramat”.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang telah lebih dulu berstatus tersangka. Pemeriksaan Gus Alex difokuskan pada perannya dalam kebijakan kuota dan perhitungan kerugian negara.
Apakah Yaqut Akan Ditahan? Entahlah..
Secara hukum, penahanan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik KPK. Namun, penahanan tidak bersifat otomatis. KPK biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti:
• Risiko melarikan diri,
• potensi menghilangkan barang bukti,
• kemungkinan memengaruhi saksi,
• serta urgensi kebutuhan penyidikan.
Dalam banyak kasus pejabat tinggi negara, KPK kerap menyelesaikan konstruksi perkara dan audit kerugian negara terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan. Minggu ini KPK telah memeriksa secara marathon terkait audit dimaksud.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.
Alih-alih seluruhnya dialokasikan ke haji reguler, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut menuai sorotan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian itu, proporsi haji khusus melonjak dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sangat sensitif karena menyangkut hak jutaan calon jamaah yang masa tunggunya di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Publik menilai perkara ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga moral dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan ibadah.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan meminta publik menunggu langkah resmi selanjutnya.
Apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penahanan atau tidak? Semua mata kini tertuju ke Gedung Merah Putih KPK.
Kita tunggu saja…!
Editor : Ayu Oktaviana