KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Kasus yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyarta (DIY) kini berkembang jauh melampaui dugaan awal.
Peristiwa yang bermula dari aksi spontan seorang suami yang mengejar penjambret istrinya, berubah menjadi polemik nasional yang mengguncang institusi kepolisian.
Pada 26 April 2025, Hogi mengejar pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya. Kejar-kejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penjambret meninggal dunia.
Namun alih-alih dipandang sebagai korban situasi darurat, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas.
Keputusan tersebut memicu gelombang kritik publik. Media sosial dipenuhi pertanyaan bernada keheranan: apakah orang yang berusaha menolong keluarganya pantas dijerat pidana?
Nama Hogi pun viral, bukan sebagai pelaku kriminal, melainkan simbol keresahan masyarakat terhadap rasa keadilan.
Kegaduhan itu akhirnya berbuntut panjang. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas setelah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Hasil sementara audit menyimpulkan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang membuat proses penyidikan kasus Hogi menimbulkan polemik luas dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
Sebagai konsekuensi, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (30/1). Seluruh peserta gelar audit sepakat bahwa penonaktifan diperlukan demi menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.
Tak hanya publik, Komisi III DPR pun ikut bereaksi keras. Dalam rapat pada Rabu (28/1), para anggota DPR mencecar Kapolresta Sleman, mempertanyakan logika hukum di balik penetapan Hogi sebagai tersangka. Bagi mereka, kasus ini menyentuh rasa keadilan paling mendasar di masyarakat.
Kini, kasus Hogi bukan lagi sekadar perkara hukum. Ia menjelma menjadi cermin besar bagi penegakan hukum di Indonesia—tentang empati, diskresi aparat, dan batas tipis antara hukum tertulis dan keadilan sosial.
Publik masih menunggu: apakah proses lanjutan akan memulihkan kepercayaan, atau justru menambah daftar panjang kekecewaan?
Editor : Ayu Oktaviana